Hal ini Alasan Utama Keran Ekspor Pasir laut Dibuka Lagi oleh Jokowi

JAKARTA – Menteri Koordinator Sektor Kemaritiman kemudian Penyertaan Modal (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan alasan utama ekspor pasir laut kembali dibuka oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), setelahnya kebijakan ini tidak ada diterapkan selama 20 tahun.
Keputusan keran ekspor dibuka berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024, yang mana mengatur tentang ekspor pasir kemudian hasil sedimentasi laut. Aturan baru yang mana dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan merevisi ketentuan di Permendag Nomor 22 dan juga 23 Tahun 2023, yang dimaksud sebelumnya melarang ekspor jenis pasir laut tertentu.
Luhut memastikan, kebijakan ekspor pasir laut didasarkan pada pengelolaan atau pendalaman sedimentasi laut yang berpotensi mengganggu daya menyokong habitat pesisir. Karena itu, harus dikeruk lebih banyak di untuk menghindari kandasnya kapal di dalam perairan.
Dia menyebut, proses pengelolaan sedimentasi diadakan dengan teliti juga mengedepankan teknologi.
“Jadi, tadi, sedimen yang digunakan harus didalamkan. Karena kalau tidak, kapal bisa jadi nyangkut di tempat sana,” ujar Luhut ketika ditemui di dalam ICE BSD, Selasa (17/9/2024).
Di lain sisi, ia membantah isu bahwa ekspor pasir laut ada kaitanya dengan rencana penanaman modal Singapura di dalam Indonesia, khususnya di tempat bidang panel surya.
“Gak ada urusan, panel surya tuh gini ia mau import energi biru dari kita, tapi kita juga punya kepentingan, upaya bidang solar panel kita jalan, kita punya silika, sekarang kita bangun kemudian itu proyek kira-kira USD20 miliar, kemungkinan besar lebih,” beber dia.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim sebelumnya menjelaskan ekspor pasir laut merupakan implementasi dari Peraturan eksekutif (PP) Nomor 26 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi di dalam Laut.
Isy menekankan, ekspor pasir laut hanya sekali diizinkan apabila permintaan domestik sudah pernah terpenuhi lalu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.





