Tingkatkan Pengawasan BBM, Pertamina Tindak SPBU Nakal di dalam Bogor

JAKARTA – Penyegelan dispenser SPBU 34.431.11 pada Jalan Alternatif Sentul, Daerah Bogor,hari ini menandai langkah tegas Pertamina Patra Niaga , Kementerian Perdagangan (Kemendag), juga Polri pada meningkatkan pengawasan substansi bakar minyak (BBM) menjauhi Arus Mudik Idul Fitri 2025.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, bersatu Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin serta Pelaksana Tindakan (Plt) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra, hadir di aksi penyegelan sebagai komitmen melindungi hak-hak konsumen berhadapan dengan BBM yang dimaksud tepat serta berkualitas.
Mendag Budi Santoso menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sejenis antara Kemendag, Pertamina Patra Niaga, lalu Polri di menindaklanjuti aduan warga terkait dugaan kecurangan pada SPBU. Budi juga menyampaikan komitmen Kementerian Perdagangan untuk mengawasi alat ukur, alat takar, alat timbang, serta alat perlengkapan (UTTP) metrologi legal dalam seluruh Indonesia.
“Kami mengimbau terhadap pelaku bisnis SPBU yang berkaitan dengan takaran, ukuran, serta alat timbangan agar tidak ada melakukan praktik seperti ini lagi, akibat ini merugikan masyarakat. pemerintahan akan bertindak tegas untuk melakukan tindakan setiap pelanggaran yang tersebut dijalankan oleh pengusaha,”ungkapnya melalui keterangan resmi, Rabu (19/3/2025).
Sementara, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin, mengungkapkan hasil penelusuran timnya yang digunakan menemukan praktik pengurangan jumlah BBM yang digunakan melampaui batas toleransi. “Penyembunyian alat tambahan merupakan komponen elektronik pada PCB yang tersebut terbukti berfungsi mencurangi atau menurunkan takaran BBM yang digunakan dibeli oleh konsumen pengguna BBM,” jelas Nunung.
Nunung juga menambahkan kepolisian akan terus mengawasi lalu menindak tegas setiap praktik ilegal yang mana merugikan konsumen. “Terhadap pemanfaatan alat tambahan secara ilegal yang dipasang pada dispenser BBM secara melanggar hukum, pemilik SPBU diduga sudah mengakibatkan kerugian bagi masyarakat. Semoga ini mampu menjadi shock therapy bagi pengusaha perusahaan SPBU untuk tidaklah melakukan kecurangan-kecurangan lagi lantaran cepat atau lambat kami pasti akan menemukan kecurangan itu serta akan kita aktivitas tegas,”tegasnya.
Terpisah, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari tegaskan bahwa penyegelan SPBU 34.167.12 bentuk keseriusan Pertamina Patra Niaga bersatu Bareskrim Polri dan juga Kementerian Perdagangan menjaga hak konsumen melawan total lalu kualitas BBM yang mana diterima masyarakat. “Kami tidak ada mentolerir segala bentuk kecurangan dan juga menindak secara hukum terhadap SPBU yang digunakan melanggar ketentuan lalu mengapresiasi kerja mirip kepolisian juga Kementerian Perdagangan yang tersebut membantu mengungkap persoalan hukum ini,” ujar Heppy.
Heppy menambahkan, sebagai bukti keseriusan Pertamina membenahi layanan operasional SPBU, pengelolaan SPBU 34.167.12 akan dialihkelola oleh Pertamina Retail, anak perusahaan Pertamina Patra Niaga. Tujuan alih kelola ini menurutnya untuk meyakinkan bahwa konsumen mendapat layanan prima dari SPBU dan juga operasional SPBU berjalan lancar sesuai dengan SOP yang digunakan sudah pernah diatur perusahaan.
“Kegiatan penyegelan ini diharapkan dapat memberikan rasa percaya lalu aman pada konsumen untuk bertransaksi pada SPBU, teristimewa jelang perjalanan mudik Lebaran,” tambahnya.
Untuk menghindari adanya praktik penyelenggaraan alat manipulatif di dalam dispenser SPBU, Pertamina Patra Niaga sama-sama Direktorat Metrologi Kemendag membekali pengetahuan regu di dalam lapangan guna menjamin keakuratan dispenser SPBU serta mempertebal pengawasan kualitas di area lapangan. Heppy menambahkan, apabila penduduk menemukan adanya indikasi praktik pelayanan yang digunakan tiada sesuai pada SPBU,untuk melaporkannya untuk aparat penegak hukum atau menghubungi Pertamina Call Center 135.






