Kemenhub tingkatkan keselamatan perlintasan sebidang jalur kereta api

Diketahui bahwa 83 persen kecelakaan kereta api terbentuk pada area perlintasan yang dimaksud bukan dijag
Jakarta – Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berupaya meningkatkan keselamatan perlintasan sebidang ke jalur kereta api guna menghurangi tingkat fatalitas akibat kecelakaan.
"Kecelakaan sesudah itu lintas jalan kerap kali terjadi pada ruas jalan yang tersebut melintas secara sebidang dengan jalur kereta api (perlintasan sebidang) yang dimaksud dikategorikan sebagai area rawan kecelakaan," kata Sekretaris Baketrans Kemenhub Avirianto Suratno pada keterang ke Jakarta, Jumat.
Avirianto menyampaikan, salah satu langkah nyata yang mana diambil oleh pemerintah pada upaya menurunkan tingkat fatalitas akibat kecelakaan setelah itu lintas yaitu dengan menerbitkan payung hukum yang mengatur terkait aspek teknis, operasional, lalu standar keselamatan.
"Sehingga kami mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang mana mengkaji Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Perlengkapan Jalan Antara Ruas Jalan Dengan Jalur Kereta Api," ujarnya.
Dia menyatakan bahwa FGD itu diselenggarakan pada rangka menindaklanjuti nota kesepahaman tentang sinergi tugas kemudian fungsi di peningkatan keamanan dan juga keselamatan perlintasan sebidang jalur kereta api dengan jalan.
Hal itu melibatkan tujuh kementerian/lembaga yakni Kemendagri, Kemenhub, Kementerian PUPR, Kemendikbudristek, Kementerian PPN/Bappenas, Kejaksaan Agung lalu Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Sejalan dengan komitmen pada meningkatkan keselamatan, lanjut Avirianto, pemerintah telah terjadi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan.
"Atau lebih lanjut dikenal dengan istilah RUNK LLAJ dengan pendekatan lima Pilar keselamatan yaitu sistem yang berkeselamatan, jalan yang mana berkeselamatan, kendaraan yang dimaksud berkeselamatan, pengguna jalan yang dimaksud berkeselamatan, serta penanganan orang yang terluka kecelakaan,” ucap Avirianto.

Baketrans pada tahu ini menyebabkan rancangan peraturan tentang standar perlengkapan jalan antara ruas jalan dengan jalur kereta api, peraturan ini akan menyempurnakan aturan terkait standar perlengkapan jalan dengan memperhatikan tingkat kejadian berikutnya lintas kendaraan kemudian tingkat kejadian berikutnya lintas kereta api.
Ruang lingkup pengaturan pada peraturan menteri itu akan mencakup standar lalu kriteria perlengkapan jalan pada perlintasan sebidang, penyelenggaraan perlengkapan jalan pada perlintasan sebidang, tata cara berlalu lintas pada perlintasan sebidang, serta sanksi pelanggaran perlintasan sebidang.
Sementara itu, Vice President Of Security and Administration PT KAI Duhuri Kurniawan menyebutkan, pada kurun waktu empat tahun 2020 hingga Juni 2024 jumlah total kecelakaan sesudah itu lintas pada perlintasan sebidang terdapat 1.353 kejadian.
"Diketahui bahwa 83 persen kecelakaan kereta api muncul pada kedudukan perlintasan yang digunakan tak dijaga," kata Duhuri.
Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa kecelakaan pada perlintasan sebidang memang sebenarnya membutuhkan perhatian khusus, pada hal ini PT. KAI sebagai operator mengupayakan adanya RPM tersebut.
Ia mengatakan, PT. KAI kerap melakukan upaya meminimalisasi kecelakaan di dalam perlintasan sebidang ke antaranya melalui sosialisasi keselamatan yang dimaksud bekerjasama dengan Dinas Perhubungan, Railfans serta masyarakat, kemudian penutupan perlintasan sebidang liar kemudian rawan.
"Hingga pemasangan spanduk peringatan serius di dalam perlintasan rawan pada seluruh wilayah Daop dan juga Divre, dan juga penertiban bangunan liar dalam lingkungan ROW untuk mengupayakan keselamatan perjalanan KA,” ungkap Duhuri.
Duhuri berharap FGD yang mana diwujudkan Baketrans menciptakan rancangan peraturan menteri yang telah lama diperkaya dengan masukan juga pandangan dari pemangku kepentingan sehingga dapat berubah jadi pedoman yang mana jelas juga komprehensif bagi semua pihak.
"Serta mewujudkan komitmen pada meningkatkan keselamatan khususnya pada perlintasan sebidang di dalam seluruh Indonesia," kata Duhuri.
Artikel ini disadur dari Kemenhub tingkatkan keselamatan perlintasan sebidang jalur kereta api






