Pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah Ditunda, Hanya 10 Anggota Fraksi Gerindra yang digunakan Hadir di dalam Paripurna

JAKARTA – Partai Gerindr a menjadi salah satu fraksi yang menyetujui draf RUU Pemilihan Kepala Daerah di rapat pengambilan kebijakan tingkat I dalam Baleg DPR sama-sama pemerintah pada Rabu 21 Agustus 2024 kemarin.
Ternyata, di Rapat Paripurna DPR pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah menjadi undang-undang yang digunakan diputuskan ditunda, anggota Fraksi Gerindra yang mana hadir semata-mata sedikit.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ketika dikonfirmasi terkait berapa jumlah total anggota fraksinya yang hadir di tempat ruang Rapat Paripurna.
“Fraksi Gerindra ada 10,” ujar Dasco dalam Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Diketahui, sidang Paripurna DPR memutuskan untuk batal mengesahkan RUU pemilihan gubernur pada Rapat Paripurna yang mana dijalankan pada Kamis (22/8/2024).
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang dimaksud bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan Rapat Paripurna semata-mata dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.
“Oleh oleh sebab itu itu, kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk Rapat Paripura akibat quorum tidakk terpenuhi,” kata Dasco sambil mengetok palu.




