Apindo Keberatan Soal PP Bidang Kesehatan yang mana Dinilai Rugikan Pengusaha

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku telah terjadi menemui Menteri Bidang Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin guna mengkaji Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan ini sedang menjadi sorotan dikarenakan banyaknya pasal yang dianggap merugikan para pelaku usaha.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengungkap, usai pihaknya bertemu Budi, para entrepreneur akan diberikan ruang untuk konsultasi lebih besar lanjut. “Jadi di diskusi kami, menkes akan membuka ruang untuk konsultasi lebih banyak lanjut,” katanya belum lama ini.
Pihaknya memahami bahwa PP Aspek Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 dibuat akibat berkaitan dengan aspek kondisi tubuh seperti pelarangan iklan pada makanan olahan yang mana melebihi ketentuan batas maksimum isi gula, garam, juga lemak (GGL).
Pemerintah sendiri menerapkan aturan yang dimaksud demi memaksimalkan upaya pembatasan zat GGL pada pangan olahan maupun siap saji. Bagi Shinta, pemerintah perlu meninjau ulang apakah pelarangan yang disebutkan benar akan memberi dampak yang digunakan diinginkan atau tidak.
“Kami sekarang sedang menyiapkan hasil data-data akibat kami mengawasi pada akhirnya kita mesti tunjukan gitu loh, sebenarnya apa sih pengaruhnya itu, apakah benar dapat membantu,” imbuhnya.
Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi PP Aspek Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 yang digunakan dinilai akan memunculkan beberapa orang hal positif bagi rakyat apabila diterapkan dengan adil. Namun, ia juga memohonkan pemerintah untuk memperhatikan dampaknya bagi para pelaku usaha, sebab menurutnya hal ini akan mempengaruhi eksekusi di tempat lapangan.
Di antara poin PP Kesejahteraan Nomor 28 Tahun 2024 yang menjadi kegelisahan lapangan usaha adalah Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 sampai Pasal 463 PP 28/2024. Bagian yang disebutkan mengatur masalah pengendalian zat adiktif komoditas yang tersebut mengandung tembakau atau tidak ada mengandung tembakau, baik rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif.
Contohnya seperti Pasal 434 ayat (1) yang tersebut berbunyi, setiap orang dilarang memasarkan produk-produk tembakau kemudian rokok elektronik yang tersebut menggunakan mesin layan diri, jual tembakau dan juga rokok elektrik terhadap setiap orang di area bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan juga perempuan hamil;
Kemudian, mengirimkan tembakau kemudian rokok elektrik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi komoditas tembakau berbentuk cerutu serta rokok elektronik; Lalu berjualan tembakau juga rokok elektrik dengan menempatkan barang tembakau juga rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk juga mengundurkan diri dari atau pada tempat yang tersebut rutin dilalui.
Baca Juga: Keterangan Gappri terkait Menolak PP 28/2024
Berikutnya, memasarkan tembakau lalu rokok elektrik alam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan sekolah serta tempat bermain anak; juga mengirimkan tembakau juga rokok elektrik menggunakan jasa situs web atau program elektronik komersial dan juga media sosial.





