IM57+ Skor Langkah DPR Anulir Putusan MK Bentuk Korupsi Legislasi

JAKARTA – IM57+ Institute membuka pernyataan terkait Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan ambang batas pencalonan pemilihan kepala daerah 2024. Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha menilai tindakan DPR yang dimaksud merupakan bentuk korupsi legislasi.
“Pertama, tindakan DPR RI yang tersebut secara terburu-buru mendiskusikan RUU pemilihan gubernur pasca putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 adalah bentuk “korupsi legislasi”,” ujar Praswad di keterangannya, Rabu (21/8/2024).
MK, kata Praswad, hadir untuk menjaga agar tidaklah ada UU yang bertentangan dengan konstitusi. Putusan MK yang disebutkan menurutnya juga membuka agar pilkada menjadi lebih lanjut demokratis.
“Akan tetapi, putusan yang disebutkan menghambat kerja oligarki untuk membatasi akses umum sehingga pada waktu sehari, proses pembahasan menjadi dipercepatkan sehingga menganulir putusan tersebut,” jelas Praswad.
Praswad menyampaikan bahwa tindakan berbeda dijalankan ketika MK memutuskan persyaratan untuk Pilpres 2024 lalu yang tersebut dianggap menguntungkan pihak penguasa.
“Tindakan yang disebutkan sangat berbeda ketika putusan MK menguntungkan kepentingan penguasa yang mana ada, misalnya dengan adanya alternatif persyaratan bagi pencalonan anak presiden. Hal ini menunjukkan bahwa selera penguasa menjadi penentu sehingga prinsip-prinsip legislasi tiada lagi sesuai dengan prinsip demokratis sehingga memunculkan “korupsi legislasi”,” tegasnya.
Selain itu, Praswad menilai tindakan DPR yang dimaksud telah lama membajak nilai-nilai Reformasi. IM57+ Institute pun mengundang rakyat untuk melawan.
“Kedua, rakyat tidaklah sanggup diam mengamati pembajakan ini. Inilah satu bagian dari rangkaian yang dimaksud telah lama terjadi pada membajak nilai-nilai Reformasi sehingga tatanan oligarkis menggantikan cita-cita Reformasi yang dimaksud demokratis. Untuk itulah, IM57+ Institute mengundang seluruh elemen untuk melawan sehingga kita bukan akan kehilangan tatanan rakyat demokratis,” tandasnya.




