IESR: “Power wheeling” akselerasi pemanfaatan energi terbarukan

Ibukota Indonesia – Institute for Essential Services Reform (IESR) menyimpulkan diaturnya skema power wheeling pada Rancangan Undang-Undang Energi Baru lalu Daya Terbarukan (RUU EBET) akan mempercepat pengembangan serta adopsi energi terbarukan di dalam Indonesia.
"Yang pada akhirnya berkontribusi terhadap tercapainya target bauran energi terbarukan, serta net zero emission (NZE) atau netral karbon pada 2060 atau lebih besar awal," kata Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa pada keterang ke Jakarta, Rabu.
IESR memandang aturan power wheeling untuk energi terbarukan pada RUU EBET sepatutnya didukung para pembuat kebijakan dikarenakan dapat meningkatkan keandalan pasokan listrik, efisiensi biaya operasional, juga memacu perluasan jaringan listrik.
Kemudian, kerja sejenis antara antara wilayah usaha, juga memungkinkan aplikasi mobile teknologi energi terbarukan yang digunakan lebih banyak luas untuk menyokong dekarbonisasi sektor sektor kemudian transportasi, dan juga mengempiskan beban PLN untuk membeli listrik dari pengembang.
Fabby mengungkapkan skema power wheeling atau pemanfaatan dengan jaringan listrik, tidak hal baru dikarenakan sudah ada diatur sebelumnya di UU Ketenagalistrikan namun tidaklah dijalankan.
Ia juga menyatakan bahwa power wheeling merupakan keniscayaan dengan rangka pangsa kelistrikan Nusantara pada waktu ini yaitu regulated vertical integrated atau dioperasikan oleh perusahaan tunggal kemudian ke bawah pengawasan pemerintah.
Dalam hal ini, kata Fabby, PLN sebagai pemegang wilayah bidang usaha terintegrasi mendapatkan hak merancang lalu mengoperasikan sistem transmisi, sementara pelaku bisnis lain tidaklah mendapatkan hak tersebut.
"Oleh oleh sebab itu itu, jaringan listrik seharusnya dapat diakses oleh pihak lain untuk menyalurkan listrik dari pembangkit ke pengguna, yang pada gilirannya memberikan pendapatan bagi PLN melalui biaya sewa jaringan,” ujar Fabby.
Tidak hanya saja itu, IESR mengkaji penerapan skema power wheeling untuk energi terbarukan juga merupakan langkah efisien untuk mengempiskan biaya pengembangan infrastruktur transmisi serta distribusi, lalu menekan biaya keandalan (reliability cost) dengan mengoptimalkan infrastruktur yang mana sudah ada ada dibandingkan mendirikan jaringan baru.
Meski begitu, pada rangka mencapai tujuan NZE 2060 atau lebih tinggi awal, pemanfaatan jaringan bersatu harus dibatasi belaka untuk pembangkitan energi terbarukan sehingga berubah menjadi power wheeling energi terbarukan (renewable power wheeling).
"Dengan ini, dapat membuka akses pengembang lalu konsumen ke sumber-sumber energi yang dimaksud selama ini tiada dapat dimanfaatkan dikarenakan pengembangan energi terbarukan sangat tergantung pada PLN yang dimaksud membeli serta menyalurkan listrik sesuai kenaikan permintaan,” papar Fabby.
Lebih lanjut, Fabby menilai, pengaturan renewable power wheeling harus direalisasikan secara ketat sehingga dapat merawat keandalan juga keamanan pasokan listrik (security of supply) bagi konsumen dan juga bukan merugikan pemilik jaringan dan juga operator sistem.
Pengaturan yang disebutkan menyangkut perhitungan tarif wheeling (wheeling charge), yang digunakan harus memasukkan komponen biaya system losses (kerugian sistem), biaya keandalan, ancillary services (layanan tambahan) serta biaya contingency (cadangan), dan juga pengembangan sistem transmisi dan juga distribusi tenaga listrik.
“Untuk itu, pemerintah wajib menyusun panduan aturan yang jelas tentang metode perhitungan tarif wheeling sehingga bukan merugikan pemilik jaringan dan juga operator sistem,” imbuh Fabby.
Sementara itu, Manajer Inisiatif Transformasi Tenaga IESR Deon Arinaldo mengungkapkan, keberadaan power wheeling dapat menyita perhatian penanaman modal pada Indonesia, teristimewa dari perusahaan multinasional yang digunakan memiliki target menggunakan 100 persen energi terbarukan pada 2030.
Menurut Deon, kepastian akses ke listrik energi terbarukan akan membantu perusahaan ini memenuhi target dekarbonisasi kemudian menerapkan strategi dekarbonisasi melalui elektrifikasi rantai pasoknya.
"Di sisi lain, peningkatan permintaan energi terbarukan akan menyokong perluasan jaringan listrik," katanya.
Deon mengusulkan agar pemerintah menyiapkan aturan yang tersebut menyokong penyelenggaraan juga penguatan jaringan listrik lebih lanjut optimal melalui perencanaan jaringan yang mana berorientasi pada penyerapan listrik energi terbarukan.
Adanya power wheeling, lanjut Deon, akan membuka permintaan energi terbarukan dari pelanggan, utamanya kelompok industri, sehingga mendebarkan pengembangan proyek energi terbarukan lalu integrasi ke jaringan PLN.
Menurutnya, selama ini berbagai kemungkinan energi terbarukan tiada dapat dikembangkan lantaran harus menanti listriknya dibeli oleh PLN.
"Power wheeling memproduksi konsumen bidang dapat membeli listrik energi terbarukan untuk dimanfaatkan di membantu langkah-langkah sektor rendah karbon atau hijau,” urai Deon.
IESR mengupayakan DPR lalu pemerintah untuk menetapkan skema power wheeling untuk energi terbarukan pada RUU EBET guna lalu menyusun aturan pelaksanaannya yang dimaksud rinci kemudian transparan.
"Sehingga skema ini dapat efektif menggerakkan pengembangan energi terbarukan, optimalisasi manfaatnya bagi majunya sektor berkelanjutan di dalam Nusantara juga memenuhi keinginan pelanggan terhadap energi terbarukan, dan juga menyita perhatian investasi," kata Deon.
Artikel ini disadur dari IESR: “Power wheeling” akselerasi pemanfaatan energi terbarukan






