IDI Ingatkan Risiko Aborsi, Bisa Berdampak pada Kehamilan Selanjutnya

JAKARTA – eksekutif memperbolehkan korban pemerkosaan untuk melakukan tindakan aborsi . Ketentuan ini ada di tempat pada PP Aspek Kesehatan terbaru yang digunakan disahkan Presiden RI, Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Tindakan aborsi ini sendiri merupakan menggugurkan janin dalam di kandungan. Tentunya, hal ini bersyarat kemudian diperuntukan untuk para korban pemerkosaan.
Pemerintah sudah melegalkan tindakan aborsi bersyarat, tetapi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengingatkan bahwa aborsi mempunyai risiko serta perlu diadakan dengan prosedur yang digunakan tepat.
Ketua Area Legislasi lalu Advokasi PB IDI dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG mengatakan, setiap tindakan aborsi tentu akan berisiko untuk wanita yang menjalankannya.
“Aborsi itu adalah tindakan medis. Semua tindakan medis punya risiko,” kata dr. Ari di media briefing, Hari Jumat (2/8/2024).
Salah satunya yang dimaksud sanggup menjadi risiko wanita pascamelakukan tindakan aborsi, yakni jikalau dirinya kembali hamil di tempat kemudian hari. dr. Ari menjelaskan wanita yang pernah mengalami keguguran atau melakukan aborsi masih mampu berpeluang untuk hamil lagi.
Namun, tindakan aborsi yang berisiko ini juga tiada menghentikan kemungkinan memberikan dampak pada kehamilan selanjutnya.
“Kalau kita lihat dari teorinya sih (wanita yang pernah aborsi) mampu hamil lagi,” jelas dr. Ari.
“Tapi, waktu tindakan aborsi juga kan punya risiko, contohnya waktu dikuret terjadi luka atau dinding rahim tambahan tipis, atau terjadi infeksi ssgala macem. Nah risiko itu yang dimaksud mampu memengaruhi kehamilan selanjutnya,” ujar dia.
Untuk itu, penting untuk publik memahami edukasi tentang aborsi ini. Meski sudah ada dilegalkan pemerintah untuk korban pemerkosaan, dr. Ari masih mengimbau agar melakukannya dengan prosedur yang digunakan aman serta sesuai SOP tenaga medis.
“Semakin besar tindakannya tentu akan dilaksanakan oleh dokter spesialis,” paparnya.






