Saksi Sebut Surat Keterangan Wajib Serahkan 1,136 Ton Emas ke Budi Said Bukan Surat Resmi PT Antam

JAKARTA – Surat keterangan (SK) kekurangan serah emas Budi Said bukanlah surat resmi dan juga tidak ada sesuai dengan pedoman pengelolaan persuratan dinas dan juga kearsipan PT Antam Tbk . Hal yang disebutkan diungkapkan Corporate Secretary Antam Syarif Faisal Alkadrie pada waktu sidang tindakan hukum dugaan rekayasa jual beli emas Budi Said di dalam Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).
Di pada surat tersebut, kata dia, tidak ada mencantumkan nomor surat dan juga nama jabatan si pejabat. Awalnya, jaksa mengorek terkait surat keterangan kekurangan penyerahan emas yang diajukan Budi Said ke PT Antam. Surat yang dimaksud ditandatangani Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam ketika itu, Endang Kumoro pada 2018.
Dalam surat itu ditulis bahwa Antam kurang menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram (kg). Harga yang tercantum pada surat itu banyak Mata Uang Rupiah 505 juta/kg. Belakangan, surat ini menjadi dasar Budi Said menggugat Antam secara perdata.
Syarif mengaku tak mengamati adanya nomor surat di surat keterangan tersebut. Hal ini berbeda dengan pedoman pengelolaan persuratan dinas dan juga kearsipan PT Antam Nomor 359.K/0431 DAT Tahun 2015.
Menurut Syarif, berdasar acuan bab 2 management policy PT Antam, surat harus tersentralisasi. Asas tersentralisasi adalah sistem yang mana dipakai di mengurus surat dengan cara yang mana sama.
“Asas sentralisasi digunakan pada kebijaksanaan ketentuan serta dokumentasi evaluasi serta pelaksanaan sistem tata persuratan pada suatu unit organisasi. Misalnya cara penomoran surat. Ini adalah satu,” ungkap Syarif.
Kemudian, dilihat dari standard operational procedure (SOP), penomoran arsip atau surat keluar, ada beberapa langkah terkait penomorannya. Lebih lanjut beliau menuturkan, setelahnya pejabat berwenang memberikan tanda tangan serta sekretaris pencipta memberi stempel, maka sekretariat umum akan memberikan nomor surat.
“Sehingga dari dua hal ini, saya bisa jadi menyimpulkan bahwa surat keterangan yang mana tiada miliki nomor ini bukanlah merupakan surat resmi perusahaan,” ungkapnya.
Lalu, di surat Endang Kumoro juga tiada mencantumkan nama jabatan. Padahal berdasar ketentuan di tempat Antam terkait kewenangan penandatanganan surat dinas, selain tanda tangan, harus juga mencantumkan nama jabatan, nama pejabat, kemudian nomor pokok pegawai (NPP).





