Heboh Gaji Pekerja Dipotong Proyek Pensiun, OJK Bilang Begini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan mekanisme kegiatan pensiun yang tersebut sebenarnya sudah ada diatur pada Undang-undang tentang Pengembangunan juga Menguatkan Bagian Keuangan (P2SK). Hal ini terkait isu ketentuan penghasilan pekerja yang mana akan dipotong oleh kegiatan pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan juga Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, aturan yang disebutkan memang sebenarnya mengamanatkan penguatan untuk harmonisasi inisiatif pensiun, khususnya pada pasal 189.
“Namun pada pasal 189 ayat 4 memang benar undang-undang mengamanatkan bahwa pemerintah dapat untuk mempunyai kegiatan pensiun yang mana bersifat tambahan yang wajib dengan kriteria-kriteria tertentu yang digunakan nanti akan diatur di area pada peraturan pemerintah,” kata Ogi pada Pertemuan Pers Asesmen Bagian Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2024 secara virtual, Hari Jumat (6/9/2024).
Menurut Ogi, memang sebenarnya pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh inisiatif pensiun sebagai upaya untuk peningkatan pemeliharaan hari tua lalu memajukan kesejahteraan umum.
“Jadi kalau dari hasil data yang mana ada, kegunaan pensiun yang digunakan diterima oleh pensiunan itu relatif sangat kecil ya, itu belaka sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir yang diterima pada ketika bergerak ya,” ujar Ogi.
Namun, yang diamanatkan di Undang-Undang P2SK ini dikenakan untuk pendapatan berapa yang mana kena wajib itu, menurut Ogi itu belum ada.
Adapun OJK hanya sekali mempunyai kapasitas sebagai pengawas untuk melakukan kegiatan harmonisasi yang dimaksud yang akan dibuatkan PP.
“Jadi kita menanti dari kewenangan yang mana ada dari pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah terkait dengan hal sebut. Jadi kami belum dapat bertindak lanjut sebelum PP-nya itu diterbitkan,” pungkasnya.






