Perbaiki UU Keterbukaan Berita Publik, eksekutif Kumpulkan Aspirasi

JAKARTA – Seiring dengan dinamika juga perkembangan yang mana makin mutakhir, aturan dan juga kebijakan pemerintah perlu disesuaikan agar relevan. Salah satunya, Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Data Publik (UU KIP) yang mana telah dilakukan berusia lebih banyak dari satu dekade sejak diterbitkan.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Pengetahuan kemudian Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi serta Informatika (Kominfo), Usman Kansong di Wadah Sinkronisasi PPID: Konsultasi Publik Revisi Undang-Undang No 14 Tahun 2008 untuk K/L/D, di dalam Jakarta, Selasa 13 Agustus 2024.
Usman Kansong mengatakan, UU KIP merupakan dasar hukum yang tersebut kuat untuk merancang saling percaya antara pemerintah dengan masyarakat.
“UU KIP mengatur kewajiban badan masyarakat untuk mempublikasikan informasi umum secara proaktif. Ini adalah adalah langkah yang tersebut bijaksana untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan lalu kepentingan lain secara sah,” kata Usman Kansong di keterangannya, Rabu (14/8/2024).
“Regulasi ini juga mengatur mekanisme permintaan informasi masyarakat oleh pemohon informasi sebagai wujud pemenuhan hak konstitusional,” tambahnya.
Penyesuaian lalu pembaharuan UU Keterbukaan Data atau Freedom of Information Act (FOIA) dijelaskan Usman, sudah terjadi pada beberapa negara sesuai dengan konteks masing-masing.
“Amerika Serikat misalnya, melakukan inovasi signifikan pada tahun 2016 untuk meningkatkan aksesibilitas digital serta menguatkan kewajiban pemerintah di merilis informasi,” ungkapnya.
Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Pengetahuan lalu Komunikasi Publik (Ditjen IKP) mengadakan diskusi-diskusi yang digunakan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait isu keterbukaan informasi publik.
Lebih lanjut, Ditjen IKP menyusun draf naskah akademik revisi UU KIP, dengan dukungan dari Pusat Studi Kebijakan Negara, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
“Semoga langkah awal ini dapat mewujudkan UU KIP yang tersebut dapat mengakomodasi kepentingan setiap pihak yang digunakan terlibat pada dalamnya, serta tentunya lebih tinggi tepat guna untuk memenuhi hak umum mendapatkan informasi umum juga menciptakan meaningful participation,” ucap Usman.



