Mabes TNI Tegaskan Tak Akan Ada Perebutan Lapangan Pekerjaan Sipil oleh Prajurit TNI

JAKARTA – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia ( Mabes TNI ) menegaskan, tidaklah akan ada perebutan lapangan pekerjaan sipil oleh prajurit TNI. Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia memberikan pembatasan kewenangan yang tersebut jelas, bukanlah perluasan kewenangan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengakui, salah satu pasal yang tersebut dipermasalahkan pada pengesahan UU TNI, yaitu Pasal 47 memang sebenarnya menegaskan, prajurit TNI berpartisipasi dapat menjabat sikap di tempat 14 kementerian/lembaga. Hal itu menambah empat instansi yang digunakan bisa saja diduduki TNI berpartisipasi dibandingkan payung hukum sebelumnya.
“Justru bukanlah perluasan kewenangan, tapi pembatasan kewenangan, jadi tentara bergerak bukan boleh masuk diluar 14 kementerian/Lembaga tersebut,” ujar Kristomei di webinar bertema “Tentang UU TNI – Kita Bertanya, TNI Menjawab” yang mana diselenggarakan Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS) dalam Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Menurut Kristomei, selama ini, prajurit TNI memang benar telah menduduki jabatan dalam lembaga tertentu, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Ketenteraman Laut (Bakamla), kemudian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Hanya saja, memang sebenarnya empat lembaga itu belum berdiri ketika UU Nomor 34 Tahun 2004 disahkan.
Kini, kata Kristomei, melalui revisi UU TNI, jabatan-jabatan yang dimaksud dipegang oleh prajurit TNI terlibat itu menjadi dilegalisasi. Tujuannya semata-mata itu, tidak menambah kewenangan, apalagi sampai ingin menghidupkan dwifungsi ABRI. “Sekarang itu dituangkan pada UU. Itu pun bukan ujug-ujug kami mampu masuk, ada asesmen juga permintaan ke TNI dari sipil dulu,” kata Kristomei.
Dia menambahkan, ketika ini, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sudah memerintahkan agar prajurit TNI berpartisipasi yang digunakan menduduki jabatan sipil di tempat luar dari 14 kementerian/lembaga yang tersebut ditetapkan untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini dari TNI. Hanya saja, proses di dalam internal TNI terkait administrasi lalu pembentukan aturan turunannya masih berjalan. Sehingga, Kristomei meminta, umum sabar mengantisipasi sampai aturan selesai agar prajurit yang dimaksud berdinas di dalam luar 14 instansi harus mundur.
Kristomei juga memahami contoh Mayjen Novi Helmy Prasetya yang mana menduduki jabatan Dirut Perum Bulog, yang digunakan mendapat sorotan masyarakat. Menurut Kristomei, Panglima TNI telah mencopot jabatan Mayjen Novi Helmy sebagai Danjen Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI. “Segera diminta mengundurkan diri atau pensiun dini, perintah adalah sesegera mungkin. Mayjen Helmy sudah ada tidak ada menjabat lagi, perwira staf khusus sampai Skep pengunduran diri keluar,” ucap Kristomei.
Webinar yang dimaksud dimoderatori Co-Founder ISDS Edna C. Pattisina ini berlangsung selama 60 menit dengan format tanya jawab secara dengan segera antara partisipan dengan Brigjen Kristomei Sianturi. “Durasinya memang benar tiada cukup kalau belaka 1 jam, tiada akan menyelesaikan gap komunikasi, kami harap TNI bisa saja mengamati pandangan penduduk kemudian begitu juga sebaliknya,” ujar Edna.
Menurut pimpinan ISDS Dwi Sasongko, webinar merupakan respons terhadap mencuatnya isu penolakan terhadap UU TNI yang dimaksud terjadi dalam berbagai kota di area Indonesia. Dia berharap penjelasan Kapuspen TNI ini bisa saja menjadi jembatan komunikasi yang tersebut baik terkait UU TNI yang baru sekadar disahkan. “Kami mengamati perlu adanya dialog antara penduduk dengan pihak TNI secara segera terkait UU TNI ini,” ujar Dwi.
Webinar ini dihadiri oleh berbagai kalangan, dalam antaranya dari mahasiswa, aktivis serta awak media. Dalam durasi 60 menit tersebut, sejumlah pertanyaan yang mana belum terjawab oleh Brigjen Kristomei Sianturi. Oleh oleh sebab itu itu, para partisipan webinar dipersilakan mengirimkan pertanyaannya melalui surat elektronik ke Kapuspen TNI. Selengkapnya, rekaman webinar tentang UU TNI ini dapat disimak di tempat YouTube Channel @isdsindonesia. Terkait UU TNI ini juga, ISDS telah terjadi menerbitkan policy brief pada 11 Maret lalu sebagaimana terlampir pada siaran pers ini.
Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS) adalah sebuah kelompok studi (think tank) yang digunakan terdiri dari para ahli serta jurnalis yang tersebut berfokus pada bidang strategi serta pertahanan di tempat Indonesia. ISDS adalah sebuah organisasi nirlaba yang tersebut berdiri pada 2019 juga juga berpartisipasi menerbitkan buku juga mendiseminasikan informasi melalui seminar (baik secara terbuka maupun tertutup) lalu juga kompetisi opini publik.






