Menko Luhut Bentuk Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat, Ajak Kemenparekraf hingga Asosiasi Industri Penerbangan
Jakarta – Adyatama Kepariwisataan dan juga Perekonomian Kreatif Ahli Utama Kementerian Wisata dan juga Sektor Bisnis Kreatif (Kemenparekraf) Nia Niscaya mengonfirmasi pembentukan satuan tugas atau satgas penurunan harga jual tiket pesawat.
Menurut dia, grup telah menerima beberapa penugasan dari Kementrian Koordinator Sektor Maritim juga Investasi.
Anak buah Sandiaga Uno itu mengatakan, nantinya kerja satgas bukan hanya saja melibatkan Kemenparekraf saja. Tim akan menggandeng juga asosiasi lapangan usaha penerbangan hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Tentunya kami tak berdiri sendiri,” kata beliau di dalam Kantor Kemenparekraf, Senin, 15 Juli 2024.
Nia memaparkan ini sebagai kerja besar kemudian masih akan terus berproses. Namun, beliau belum mampu membeberkan detail kerja yang mana direalisasikan tim. Hanya saja, ia mengatakan, untuk mengatasi mahalnya tiket penerbangan, pemerintah akan menghitung sejumlah komponen. “Di antaranya kebijakan impor sparepart hingga pajak seperti pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak bandara,” kata dia.
Sebelumnya Menteri Koordinator Lingkup Kemaritiman dan juga Penyertaan Modal Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan harga jual tiket penerbangan yang cukup tinggi sedang dikeluhkan banyak pemukim akhir-akhir ini. Kemenko Mrves, menurut Luhut, berada dalam menyiapkan beberapa langkah untuk efisiensi penerbangan lalu penurunan nilai tiket. “Misalnya evaluasi operasi biaya pesawat,” kata ia pada instagram resminya @luhut.pandjaitan.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan RI itu memaparkan biaya operasi yang tersebut dimaksud adalah cost per block hour atau biaya rata-rata yang tersebut dikeluarkan maskapai pada setiap jam penerbangan.
Pengamat penerbangan Alvin Lie memaparkan ada beberapa komponen yang tersebut menentukan mahal murahnya tiket angkutan udara. “Harga akhir yang tersebut dibayar oleh penumpang mencakup pembayaran pajak untuk pemerintah kemudian juga terhadap pengelola bandara. Bukan hanya saja tarif tiket,” ucapannya terhadap Tempo, Mulai Pekan 15 Juli 2024.
Ketua Asosiasi Penggunawan Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) itu menyarankan pemerintah meneliti unsur biaya apa belaka yang mana menyebabkan biaya tiket di Negara Indonesia mahal. Beberapa komponen yang dimaksud ke antaranya retribusi bandara yg nilainya mencapai hingga 30-40 persen dari biaya tiket, PPN 11 persen, Iuran Wajib Jasa Raharja, hingga kebijakan biaya avtur.
Menurut Alvin Lie, biaya tambahan material bakar atau fuel surcharge yg diberlakukan sejak Agustus 2022 juga berpengaruh. “Karena kenaikan nilai tukar avtur jarak jauh melampaui asumsi penghitungan TBA (Tarif Batas Atas) tahun 2019,” ujarnya.
Artikel ini disadur dari Menko Luhut Bentuk Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat, Ajak Kemenparekraf hingga Asosiasi Industri Penerbangan






