Gegara Pinjol 40 Persen Pengajuan KPR Ditolak Bank, Ini adalah Kata OJK

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pernyataan Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) yang digunakan menyampaikan banyaknya perkara gagal bayar pinjaman online yang digunakan dampaknya menyebabkan sekitar 40 persen pengajuan KPR ditolak oleh bank sebab skor kredit yang mana kurang baik.
REI juga menyoroti jejak utang pinjol pada Sistem Layanan Data Keuangan (SLIK) atau BI Checking yang belum tentu segera terhapus. Pasalnya, data yang dimaksud tak memiliki rentang waktu yang dimaksud valid untuk dibersihkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Bank OJK Dian Ediana Rae menegaskan, SLIK merupakan sarana pertukaran data diantara para penyedia sarana pembiayaan dengan tujuan salah satunya adalah sebagai alat untuk menggalang pelaksanaan manajemen risiko.
“Data informasi debitur akan terus ada dalam SLIK sepanjang belum diselesaikan oleh debitur, kecuali perusahaan penyedia sarana pembiayaan sudah ada bukan beroperasi lagi,” kata Dian pada jawaban tercatat konferensi pers RDKB Juli 2024, dikutipkan Selasa (13/8/2024).
Dalam proses pemberian kredit, menurut Dian informasi SLIK menjadi salah satu pertimbangan pemberian kredit.
“LJK dapat mempunyai cara penilaian yang digunakan berbeda terhadap informasi SLIK sesuai risk appetite dari masing-masing LJK,” pungkas Dian.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Organisasi Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan juga Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan bahwa data SLIK dapat dilaksanakan pembaruan apabila peminjam (borrower) telah terjadi melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang tersebut berlaku.
“OJK juga terus menggalakkan pelopor LPBBTI untuk meningkatkan mitigasi risiko gagal bayar, antara lain dengan memperhatikan kemampuan bayar penerima dana (borrower) kemudian membatasi borrower untuk menerima pendanaan maksimal 3 pelaksana LPBBTI,” ujar Agusman.






