Erick: Pengawasan pengguna BBM subsidi lebih lanjut mudah-mudahan dalam era digitalisasi

Ibukota Indonesia – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan bahwa pengawasan pengetatan pemakaian materi bakar minyak (BBM) bersubsidi yang tersebut diwacanakan oleh pemerintah, akan lebih lanjut mudah-mudahan dijalankan pada era digitalisasi pada waktu ini.
"Dengan sekarang keterbukaan informasi, dengan adanya juga yang digunakan namanya digitalisasi, saya rasa bukan wajib dikhawatirkan itu (pengetatan pemanfaatan BBM subsidi)," kata Erick pada sela hadir di rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, di dalam Jakarta, Rabu (10/7) malam.
Erick menyampaikan bahwa Kementerian BUMN membantu langkah-langkah pemerintah di mengatur bantuan-bantuan yang dimaksud seharusnya didapat oleh masyarakat, tidak hanya sekali BBM subsidi satu di antaranya listrik serta gas.
"Tentu rakyat yang mana mampu tidak ada boleh mempergunakan BBM yang bersubsidi, seperti juga listrik," tuturnya.
Sebelumnya, Erick menyampaikan pihaknya membantu revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 (Perpres 191) untuk membatasi pembelian bakar bakar minyak (BBM) subsidi agar tersalurkan secara tepat sasaran.
Menurut dia, tujuan dari revisi Perpres 191 adalah untuk mencegah penyalahgunaan subsidi yang mana seharusnya ditujukan untuk warga kelas bawah.
Erick juga mengungkapkan bahwa Kementerian BUMN tidaklah terlibat di pengambilan kebijakan terhadap kebijakan dari wacana tersebut. Tetapi beliau menyebutkan, pada waktu ini wacana yang dimaksud masih didiskusikan di dalam antara kementerian terkait.
Erick pun berharap agar hal yang disebutkan tidak ada bermetamorfosis menjadi polemik ke berada dalam komunitas dikarenakan hal itu akan memberi manfaat, ke mana penyaluran BBM bersubsidi akan tambahan tepat sasaran.
"Pemerintah juga sangat mengerti kesulitan kenapa BBM pada bulan Januari tidaklah naik, pada bulan Maret, April tidaklah naik, akibat kan daya beli penduduk lagi tertekan," ucap Erick.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Lingkup Kemaritiman serta Penyertaan Modal Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa pemerintah memiliki target pengetatan pemakaian subsidi unsur bakar minyak pada 17 Agustus 2024, sehingga dapat menurunkan jumlah agregat penyaluran subsidi untuk pemukim yang digunakan bukan berhak.
Pernyataan yang disebutkan ia komunikasikan sewaktu mengkaji permasalahan pemanfaatan materi bakar minyak yang tersebut berhubungan dengan defisit APBN 2024.
Ia meyakini, dengan pengetatan penerima subsidi, pemerintah dapat menghemat APBN 2024.
Artikel ini disadur dari Erick: Pengawasan pengguna BBM subsidi lebih mudah di era digitalisasi





