Nasional

Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Refly Harun: Wajib Diklarifikasi

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai dugaan gratifikasi seputar pemakaian jet pribadi oleh Kaesang Pangarep dan juga Erina Gudono wajib diklarifikasi. Hal itu terlepas dari apakah Kaesang merupakan pejabat umum atau sebagai sosok yang tersebut berkaitan dengan pejabat publik.

“Prosedurnya adalah kalau ada hal-hal seperti ini, baik segera diberikan terhadap pejabat masyarakat yang dimaksud bersangkutan maupun untuk pihak lain yang digunakan diperkiraan terkait dengan pejabat publiknya, maka itu wajib diklarifikasi,” kata Refly Harun pada acara Rakyat Bersuara di tempat iNews, Rabu (11/9/2024).

Refly pun menggalakkan aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproduksi terang polemik ini. Apalagi, tambah dia, gratifikasi merupakan perbuatan yang dimaksud diatur pada undang-undang.

“Kalau gratifikasi itu pasca diklarifikasi dibolehkan ya telah selesai, case closed. Tapi kalau pasca diklarifikasi ternyata tidaklah diperbolehkan atau bahkan diduga suap maka lain persoalannya,” ungkap dia.

Dia juga menyinggung apabila ada indikasi suap pada praktek gratifikasi tersebut, maka mereka itu yang digunakan terlibat bahkan sanggup dihukum. Ia mengatakan hukumannya dapat mencapai kurungan penjara seumur hidup.

“Kalau ini mampu diindikasikan suap maka hukumannya enggak main-main lhoo, hukumannya itu seumur hidup atau hukuman 4-20 tahun penjara, jadi ini perihal yang digunakan tiada sepele,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button