DPR Abaikan Putusan MK, Jubir Anies: Tabrak Norma Bangkitkan Rakyat untuk Melawan

JAKARTA – Juru Bicara Anies Baswedan , Sahrin Hamid turut mengomentari tindakan Badan Legislasi (Baleg) di Rapat Panja menolak putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dengan merujuk putusan Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, dengan memaksakan bentuk item hukum menabrak norma yang mana telah terjadi menjadi putusan MK identik dengan membangkitkan rakyat untuk melakukan perlawanan.
“Jika elite kebijakan pemerintah di dalam DPR RI memaksakan membentuk hukum yang menabrak norma yang digunakan telah lama menjadi putusan MK, maka mirip hanya membangkitkan rakyat untuk melawan. Rakyat harus bersatu kawal putusan MK. Kita sudahi akal-akalan rezim ini yang dimaksud telah dilakukan mengebiri hukum dan juga aspirasi rakyat,” ujar Sahrin terhadap SINDOnews, Rabu (21/8/2024).
Sahrin menilai Putusan MK 60 bersifat final lalu mengikat. Apabila itu ditolak merupakan proses mengangkangi hukum demi akal bulus elite.
“Putusan MK bersifat final lalu mengikat (final & binding) dan juga dengan segera berlaku. Bahwa apa yang digunakan sudah diputuskan itu adalah hukum yang berlaku. Sehingga bila ada upaya untuk membentuk hukum dengan melawan putusan MK. Artinya mengangkangi hukum juga Hal ini adalah akal bulus elite semata untuk memanipulasi hukum kemudian aspirasi rakyat,” jelasnya.
Sebelumnya, seluruh fraksi partai urusan politik di area DPR kecuali PDIP setuju persoalan aturan batas usia pencalonan kepala area merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), tidak pada Mahkamah Konstitusi (MK). Prospek Kaesang Pangarep progresif di area pemilihan gubernur Jawa Tengah pun kembali terbuka.
Demikian putusan rapat panitia kerja (Panja) RUU pemilihan gubernur antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan pemerintah di area Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Wakil Ketua Baleg DPR yang digunakan bertindak sebagai pimpinan rapat Panja, Achmad Baidowi mengungkapkan mayoritas fraksi dalam DPR merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, kata dia, perwakilan DPD RI juga menyetujui. pemerintahan menyesuaikan kata-kata mayoritas di area DPR RI. “Setuju ya merujuk pada Mahkamah Agung ya? Lanjut,” tanya Awiek.




