Dirjen Bea lalu Cukai nilai rokok polos mungkin sulitkan pengawasan

Ibukota Indonesia – Direktur Jenderal Bea kemudian Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani memandang kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek mungkin menyulitkan aktivitas pengawasan.
“Kalau rokok jadi polos, pandangan kami, ada risiko dari pengawasan sebab tak bisa saja membedakan jenis rokok,” kata Askolani ketika konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2024 di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan kemasan rokok berubah menjadi basis pemerintahan pada melakukan pengawasan. “Risiko mampu jadi nyata kalau kemasan disamakan. Kita tak dapat kasat mata membedakan kemasan lalu isinya, padahal proteksi awal kita melalui itu,” tambahnya.
Askolani menjamin Kemenkeu telah lama menyampaikan masukan yang disebutkan terhadap Kementerian Kesehatan.
Diketahui, usulan yang dimaksud termuat di Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) tentang Layanan Tembakau lalu Rokok Elektronik.
Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengestimasikan usulan kemasan rokok polos tanpa merek memberikan dampak perekonomian yang mana hilang sekitar Rp182,2 triliun.
Indef mengkaji kemasan polos akan memacu downtrading (fenomena sewaktu konsumen beralih ke produk-produk rokok yang digunakan lebih lanjut murah) hingga switching ke rokok ilegal tambahan cepat dari yang tersebut terjadi, lalu memiliki kemungkinan menurunkan permintaan hasil legal sebesar 42,09 persen. Implikasi dari kebijakan kemasan polos ini diprediksi menghurangi penerimaan negara sekitar Rp95,6 triliun.
Sementara itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo berpendapat usulan mengenai kemasan rokok polos tanpa merek mungkin diskriminatif lantaran berdampak terhadap penjual ritel dan juga petani tembakau.
Firman mengatakan aspek diskriminatif yang digunakan disorot ialah adanya peraturan yang dinilai mengabaikan hak-hak hidup rakyat luas. Kebijakan itu berpotensi mendiskriminasi beraneka kelompok masyarakat, di antaranya pedagang ritel serta petani tembakau.
Menurut Firman, peraturan yang disebutkan jelas akan berdampak pada kelompok warga kecil seperti penjual asongan, juga lapangan usaha hasil tembakau yang dimaksud sudah pernah berkontribusi besar pada pendapatan negara melalui cukai. Efek yang dimaksud terasa signifikan bagi tenaga kerja lalu petani tembakau, yang tersebut selama ini menggantungkan hidup pada bidang hasil tembakau.
Artikel ini disadur dari Dirjen Bea dan Cukai nilai rokok polos berpotensi sulitkan pengawasan





