Bikin Resah Masyarakat, Kemenhub Tetap Berlakukan Subsidi Tarif KRL Berbasis NIK

JAKARTA – Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Risal Wasal menyatakan penetapan tarif KRL berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) akan diterapkan secara bertahap.
Risal menyatakan hal yang disebutkan sekaligus bagian dari sosialisasi untuk publik sekaligus transisi untuk menetapkan tarif baru KRL yang mana akan naik di waktu bersamaan. Tujuannya agar beban public service obligation (PSO) yang ditanggung pemerintahan sanggup berkurang dengan menaikan tarif terhadap para pelanggan.
“Guna memverifikasi agar skema tarif ini betul-betul tepat sasaran, pada waktu ini kami masih terus melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait. Nantinya skema ini akan diberlakukan secara bertahap, dan juga akan dilaksanakan sosialisasi terhadap warga sebelum ditetapkan,” kata Risal di keterangan resmi, Awal Minggu (2/9/2024).
Lewat proses sosialisasi tersebut, Risal menambahkan pihaknya juga masih terus membuka ruang diskusi untuk menerima berbagai macam masukan baik dari para akademisi maupun rakyat untuk mereview kebijakan baru tersebut. Harapannya kebijakan baru ini tidaklah memberatkan para pengguna jasa layanan KRL.
“Diskusi umum ini akan dilaksanakan pasca skema pentarifan selesai dibahas secara internal, juga merupakan bagian dari sosialisasi terhadap masyarakat,” lanjutnya.
Meski demikian, Risal menuturkan wacana penetapan tarif KRL berbasis NIK atau penyesuaian tarif ini tidak ada diterapkan di waktu dekat. Meskipun tidak ada dikabarkan lebih banyak spesifik terkait keterangan waktu kapan hal ini akan diterapkan.
“Kementerian Perhubungan meyakinkan belum akan ada penyesuaian tarif KRL Jabodetabek pada waktu dekat. Dalam hal ini, skema penetapan tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK belum akan segera diberlakukan,” pungkasnya.





