Inflasi Medis Terus Naik, Ini adalah yang dimaksud Perlu Dilakukan Nasabah Asuransi

JAKARTA – Dana Moneter Internasional (IMF) mencatat, naiknya harga global turun dari 6,8% di area tahun 2023 menjadi 5,9% di area tahun 2024. Namun, tak demikian dengan inflasidi sektor kemampuan fisik yang digunakan terus meningkat didorong naiknya biaya substansi baku kemudian kemajuan teknologi yang mendongkrak harga jual rawat medis lalu obat-obatan di dalam rumah sakit lalu prasarana kemampuan fisik lainnya.
Laporan riset Mercer Marsh Benefit (MMB) Health Trends 2024 yang digunakan diterbitkan oleh Mercer, salah satu firma konsultasi SDM terkemuka dunia, mengatakan naiknya harga medis khususnya di tempat Indonesia terus naik hingga 13%.
Kenaikan itu tambahan tinggi dari proyeksi tren kenaikan biaya kebugaran pada Asia yang tersebut sebesar 11,4%.
Menanggapi hal itu, financial advisor Andhika Diskartes menyatakan bahwa di area sedang kondisi pemuaian medis yang dimaksud masih terus berlanjut, kepemilikan hasil asuransi kemampuan fisik justru menjadi lebih tinggi penting lagi. Sebab, kepemilikan komoditas asuransi kondisi tubuh dapat membantu menjaga stabilitas keuangan diri serta keluarga di menghadapi ketidakpastian ekonomi dan juga meningkatnya biaya medis.
Berdasarkan hasil Survei Kondisi Keuangan Nasional (Susenas) tahun 2023 yang digunakan diadakan Badan Pusat Statistik, disebutkan bahwa 61,8% responden menggunakan layanan kebugaran dari kantong sendiri (OOP atau out of pocket). Padahal, WHO, merekomendasikan bilangan OOP tiada lebih lanjut dari 20% di area suatu negara. OOP merupakan indikator untuk meyakinkan proteksi finansial rakyat tetap memperlihatkan terjaga serta mengurangi pengeluaran kondisi tubuh secara berlebihan akibat sudah ada dilindungi oleh asuransi.
“Asuransi kebugaran memberikan pemeliharaan finansial yang digunakan sangat dibutuhkan ketika menghadapi risiko hidup seperti penyakit penting atau kecelakaan,” kata beliau melalui keterangan tertulis, Rabu (14/8/2024).
Andhika mencontohkan, apabila seseorang sudah ada mengalokasikan Rp15 jt per tahun untuk asuransi kesehatan, maka di tempat ketika bersamaan dirinya telah lama meringankan beban jikalau sewaktu-waktu membutuhkan penanganan medis lewat klaim pertanggungan yang digunakan disepakati besaran maksimalnya. “Dengan kata lain, bisa saja terhindar dari risiko menguras tabungan atau aset ketika harus membayar beban biaya medis yang digunakan tinggi,” jelasnya.
Di sisi lain, kenaikan harga medis memacu sektor asuransi untuk menyesuaikan biaya asuransi atau premi (repricing) yang mana harus dibayarkan oleh nasabah. Penyesuaian ini merupakan hal lazim yang tidak ada semata-mata terjadi di area lapangan usaha kesehatan. Dalam sektor asuransi, kata dia, repricing tidak sebatas reaksi terhadap meningkatnya risiko kondisi tubuh yang mana berimbas pada klaim lebih banyak tinggi, namun juga sebagai bentuk antisipasi terhadap naiknya harga medis yang digunakan cenderung naik dari tahun ke tahun. “Tujuannya adalah menegaskan pelanggan asuransi kebugaran senantiasa mendapatkan proteksi hingga ke masa depan,” ujarnya.
Sementara dari sisi nasabah, lanjut dia, repricing memang sebenarnya memicu dilema. Sebab, di dalam satu sisi hal itu menambah besaran pengeluaran rutin nasabah. Namun di dalam sisi lain ingin tetap saja menjaga agar pemeliharaan berjalan optimal secara berkelanjutan. Terkait dengan itu, menurut Andhika, klien dapat mengambil beberapa langkah untuk menyikapinya.
Pertama, mengalokasikan dana untuk masih berasuransi. Andhika mengimbau pelanggan untuk menjaga polis asuransi kesehatannya tetap memperlihatkan terlibat dengan menyisihkan dana untuk membayar premi secara rutin. Dengan rutin membayar premi asuransi kesehatan, tegas dia, pengguna dijamin akan masih dapat mendapat proteksi optimal ketika membutuhkan penanganan medis. Andhika menambahkan, pada dasarnya nilai pertanggungan dari asuransi pun sangat lebih banyak besar dari total premi yang mana rutin dibayarkan.





