Bisnis

PP Kesejahteraan Larang Endorse Influencer hingga Diskon Susu Formula, Ada Sanksi Administratif

Jakarta – eksekutif menekankan pemberian air susu ibu eksklusif bagi bayi melalui Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Bidang Kesehatan atau PP Kesehatan. Aturan ini pun melarang produsen atau distributor susu formula bayi memberi diskon hingga mengiklankan (endorse) produk-produk mereka itu melalui pemengaruh (influencer) media sosial.

Larangan beriklan lalu pemberian rabat itu diatur pada pasal 33 beleid yang dimaksud diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 26 Juli 2024 lalu. Melalui pasal itu, pemerintah melarang produsen atau distributor susu formula bayi atau hasil substitusi air susu ibu lainnya melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusf bagi bayi.

Beleid ini juga mengatur sanksi bagi produsen atau distributor susu formula bayi yang tersebut tak taat aturan. Konsekuensinya, produsen atau distributor yang tersebut tak melaksanakan ketentuan dapat dikenai sanksi administratif oleh pejabat yang tersebut berwenang berbentuk teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

Aturan ini merinci jenis-jenis kegiatan yang digunakan dianggap akan menghambat kegiatan air susu ibu eksklusif. Acara itu diantaranya pemberian contoh barang susu formula secara cuma-cuma terhadap infrastruktur kesehatan, penawaran atau pelanggan dengan segera susu formula ke rumah-rumah, dan juga pemberian potongan nilai tukar melawan pembelian susu formula.

Produsen serta distributor susu formula dilarang menggunakan tenaga medis, tokoh masyarakat, juga pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi untuk masyarakat. Mereka juga dilarang mengiklankan susu formula melalui media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, lalu media sosial, juga iklan secara bukan segera atau iklan silang hasil pangan dengan susu formula.

Larangan pengiklanan susu formula itu mempunyai pengecualian. Pengiklanan susu formula diperbolehkan jika melalui media cetak khusus tentang kesehatan. Tak belaka itu, pengiklanan ini harus mendapatkan persetujuan Menteri Kesejahteraan serta memuat keterang susu formula bayi bukanlah sebagai perwakilan air susu ibu.

Artikel ini disadur dari PP Kesehatan Larang Endorse Influencer hingga Diskon Susu Formula, Ada Sanksi Administratif

Related Articles

Back to top button