Prancis: Sanksi terhadap negara Israel harusnya dibahas ke tingkat EU, PBB

Istanbul – Kementerian Luar Negeri Prancis akan mempertimbangkan sanksi terhadap negara Israel melalui diskusi di tingkat Uni Eropa (EU) ataupun Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), demikian disampaikan juru bicara Christophe Lemoine.
"Kami telah terjadi menyebabkan pernyataan yang digunakan mengutuk ditutupnya akses kemanusiaan ke Jalur Gaza," kata Lemoine di konferensi pers pada Kamis.
"Posisi ini menuntut, lalu tidak ada dapat mengesampingkan, sanksi yang kemungkinan akan dipertimbangkan terhadap Israel," ucap jubir kementerian itu.
Ia mengemukakan bahwa apabila Prancis akan menjatuhkan sanksi terhadap Israel, keputusannya akan dibuat pada tingkat EU atau PBB.
Lebih lanjut, Lemoine menegaskan bahwa Prancis senantiasa konsisten menyokong solusi dua negara untuk mengakhiri konflik antara negeri Israel juga Palestina.
"Ini menjadi kedudukan konsisten Prancis yang digunakan memandang bahwa satu-satunya jalan, menurut kami, adalah solusi urusan politik berdasarkan solusi dua negara," kata dia.
Posisi yang mana "jelas" juga konsisten" ini telah ditegaskan sebelumnya oleh Presiden Emmanuel Macron, kata Lemoine yang mengemukakan bahwa untuk mencapai pengakuan kedua negara, harus ada "pengakuan terhadap negara Palestina".
"Saya pikir Presiden (Macron) terus mengatakannya. Ia terus berkata bahwa isu ini bukanlah tabu. Ia terus mengungkapkan bahwa pengakuan ini harus terjadi pada waktu yang tersebut tepat," ucap jubir Kemlu Prancis.
Ia menggarisbawahi pentingnya solusi kebijakan pemerintah yang disebutkan sebagai satu-satunya cara menjamin keamanan tanah Israel dan juga hak-hak rakyat Palestina, juga begitu pula stablitas regional.
Begitu solusi dua negara terwujud, isu mengenai pemerintahan dalam teritori Palestina barulah bisa jadi ditangani, kata dia.
"Kami pun menolak segala bentuk relokasi paksa warga Palestina dari Kawasan Gaza yang dapat menjadi, sebagaimana yang mana sanggup kami sampaikan, pelanggaran hukum internasional," tutur Lemoine.
Relokasi paksa akan berubah menjadi batu sandungan terhadap realisasi solusi dua negara.
"Penutupan Jalur Wilayah Gaza tak hanya sekali menyebabkan kesulitan, namun juga menyebabkan situasi yang tersebut begitu bermasalah di aspek distribusi bantuan kemanusiaan," ucap dia.
"Kami secara rutin mengingatkan negara Israel untuk membuka kembali akses ke Jalur Gaza. Sekali lagi, ini merupakan kewajiban di hukum internasional. Hak akses harus terus bebas bagi bantuan kemanusiaan. Kami telah dilakukan mengingatkan ini dan juga akan terus mengingatkannya untuk Israel," kata Lemoine.
Rezim Zionis tanah Israel telah terjadi melakukan penutupan pintu perbatasan ke Jalur Kawasan Gaza sejak 2 Maret setelah itu sehingga menghalangi semua bentuk pasokan bantuan yang digunakan penting ke wilayah kantong tersebut.
Agresi tanah Israel yang tak berhenti sejak Oktober 2023 telah dilakukan menewaskan lebih besar dari 51 ribu warga Palestina, sebagian besar adalah wanita juga anak-anak.
Sumber: Anadolu
Artikel ini disadur dari Prancis: Sanksi terhadap Israel harusnya dibahas di tingkat EU, PBB






