Cara melaporkan pelecehan kemudian kekerasan seksual, SAPA 129

Ibukota – Pelecehan seksual serta kekerasan seksual adalah isu kritis yang digunakan dapat berlangsung di mana cuma kemudian dapat dialami oleh siapa pun, sehingga penting bagi setiap warga untuk mengetahui cara melaporkannya.
Pelecehan seksual bukanlah hal yang mana tabu atau memalukan untuk dibicarakan justru, membicarakannya adalah langkah penting untuk menjaga dari tindakan yang disebutkan terjadi serta menggalang para individu yang terjebak pelecehan ataupun kekerasan seksual.
Laporan dari tiga lembaga, yakni Simfoni PPA dari Kementerian PPPA, SintasPuan dari Komnas Perempuan, serta Titian Perempuan dari FPL, mencatatkan data total 34.682 tindakan hukum kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2023.
Melihat banyaknya bilangan bulat tersebut, penting untuk mengerti bentuk-bentuk kekerasan seksual agar kita dapat mengenali tindakan yang tak dapat diterima juga mengambil langkah yang mana tepat.
Jenis-jenis kekerasan juga pelecehan seksual, mengutip Kementerian PPPA:
- Pelecehan verbal: Ucapan atau komentar bernuansa seksual, seperti siulan atau lelucon yang mana merendahkan.
- Pelecehan non-fisik: Tindakan seperti mengirimkan instruksi atau gambar seksual tanpa persetujuan.
- Pelecehan fisik: Kontak tubuh yang bukan diinginkan, seperti meraba atau menyentuh tanpa izin.
- Eksibisionisme: Memperlihatkan alat kelamin terhadap khalayak lain tanpa persetujuan.
- Voyeurisme: Mengintip seseorang yang mana sedang melakukan kegiatan pribadi tanpa sepengetahuan mereka.
- Pemaksaan seksual: Memaksa orang yang terdampar untuk melakukan aktivitas seksual tanpa persetujuan.
- Pelecehan berbasis teknologi: Menggunakan media sosial atau teknologi untuk melakukan tindakan seksual yang mana tiada diinginkan.
- Perkosaan: Memaksa seseorang melakukan hubungan seksual melalui penetrasi tanpa persetujuan.
Cara-cara melapor pelecehan lalu kekerasan seksual:
1. SAPA 129
Korban kekerasan dapat melapor melalui layanan call center Sahabat Perempuan lalu Anak (SAPA) 129. Selain melapor ke layanan SAPA 129, warga mampu melapor kekerasan yang dimaksud dialami atau yang mana diketahui melalui WhatsApp dalam 08111129129.
2. Kantor Polisi
Untuk melaporkan perbuatan kekerasan maupun pelecehan seksual, Anda dapat segera menuju ke kantor polisi kemudian menuju bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Anda juga dapat melakukan panggilan ke call center 110.
3. Komnas HAM
Untuk melapor serta menyebabkan pengaduan pada Komnas HAM, Anda bisa saja mengisi formulir pada laman pengaduan.komnasham.go.id Konsultasi HAM juga dapat dikerjakan melalui WhatsApp di dalam nomor +6281226798880.
4. Komnas Perempuan
Untuk melapor melalui media sosial, Anda dapat menggunakan direct message (DM) atau mengisi formulir yang dimaksud tersedia pada laman media sosial Komnas Perempuan (Facebook, Twitter, juga Instagram). Anda juga dapat menghubungi nomor telepon 021-3903963 atau email dalam pengaduan@komnasperempuan.go.id
Artikel ini disadur dari Cara melaporkan pelecehan dan kekerasan seksual, SAPA 129






