3 Kali Mangkir dari Sidang Cerai, Sarwedah Dianggap Sudah Mantap Pisah dengan Ruben Onsu

JAKARTA – Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkapkan kalau Sarwendah telah tiga kali mangkir alias bukan hadir dalam sidang cerainya dengan Ruben yang mana diselenggarakan di area Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan.
Minola menyebut, pada waktu ini, sidang gugatan perceraian antara Ruben Onsu dengan Sarwendah sudah ada memasuki tahap kesimpulan secara e-court.
“Jadi hari ini sidang gugatan Ruben Onsu terhadap Sarwendah itu telah memasuki tahap kesimpulan. Jadi tadi kita itu sudah ada memasukkan kesimpulan secara e-court, lalu inti daripada kesimpulan kita itu adalah merupakan fakta yang dimaksud terjadi di persidangan,” ujar Minola, mengutip dari laman YouTube iNews TV, Kamis (12/9/2024).
“Faktanya apa? Faktanya adalah, pasca dipanggil sebanyak tiga kali secara berturut-turut, ternyata tergugat tiada pernah hadir. Meskipun kita tahu ketika panggilan itu tersampaikan terhadap tergugat itu kan juga ada dilampirkan isi dari pada gugatan atau gugatan dari pada penggugat,” lanjut sang pengacara.
Minola lantas menyebutkan kesimpulan dari gugatan cerai tersebut. Menurutnya, ketidakhadiran Sarwendah sebagai pihak tergugat sebanyak tiga kali berturut-turut disimpulkan bahwa ia setuju untuk bukan mempertahankan rumah tangga.
“Nah, jadi kami menyatakan bahwa kesimpulannya adalah tergugat patut diduga ia telah dilakukan melegakan haknya untuk menjawab, melegakan haknya untuk mempertahankan perkawinan, dengan ketidakhadiran tergugat di persidangan,” tutur Minola.
“Jadi ini juga dapat diartikan bahwa tergugat setuju dengan apa yang tersebut menjadi materi gugatan yang digunakan kami komunikasikan pada Pengadilan Negeri Ibukota Selatan,” lanjutnya.
Minola menjelaskan, pada persidangan para saksi juga sudah ada menyatakan bahwa memang benar sudah terjadi pertengkaran di rumah tangga Ruben Onsu kemudian Sarwendah. Keduanya bahkan tak lagi tinggal serumah.
Karena itu, Minola menilai, majelis hakim sidang perceraian Ruben Onsu kemudian Sarwendah sepatutnya mengabulkan gugatan cerai tersebut, sebab Sarwendah dianggap mantap berpidah dari Ruben Onsu usai tiga kali mangkir dari sidang cerai.
“Dan oleh lantaran bukti telah kita ajukan, saksi-saksi juga telah menyatakan memang benar ada pertengkaran, dan juga kemudian sudah ada tiada satu rumah lagi,” ungkapnya.
“Sehingga kita komunikasikan pada kesimpulan telah sepatutnya secara hukum apabila majelis hakim itu mengabulkan gugatan kita juga memutuskan perkawinan dan juga penggugat serta tergugat lantaran perceraian,” pungkas Minola.






