BPKN Imbau Komunitas Mengadu Sesuai Prosedur

JAKARTA – Ketua Badan Perlindungan Customer Nasional (BPKN), Mufti Mubarok mengimbau terhadap rakyat mengadu sesuai prosedur jikalau menerima barang atau jasa yang digunakan tidak ada layak atau di area bawah ekspektasi. Menurutnya, sebagai tahapan awal, pengaduan dapat diadakan dengan komplain secara langsung.
“Misalnya tiada sesuai atau bukan cocok atau tidak ada sesuai ekspektasinya, bisa saja melakukan komplain dengan segera ke pelaku bisnis gitu,” kata Mufti pada keterangannya, hari terakhir pekan (13/9/2024).
Mufti mengimbau rakyat dapat dengan segera melakukan komplain segera untuk si penjual. Jika membeli dengan segera dalam toko, konsumen dapat secara langsung komplain ke penjualnya. Berlaku juga konsumen membeli secara daring dengan segera komplain terhadap penjualnya. Harapannya, permasalahan dapat diselesaikan dalam tempat. Dengan begitu, permasalahan tak akan berlarut-larut.
“Ketika membeli dengan segera konfrontasi ke toko. Kalau misalnya belinya dalam marketplace, ya ke marketplace,” katanya.
Jika telah melakukan komplain tapi masih menemui kendala, kata Mufti, konsumen dapat menghubungi layanan hotline service dari produsen. Mufti mengatakan sudah ada menjadi ketentuan bagi seluruh produsen mempunyai hotline service yang mana dapat dihubungi 24 jam.
“Pelaku bisnis wajib punya hotline service yang sanggup dihubungi sewaktu-waktu anytime real time kan,” katanya.
Menurutnya, komplain atau berunjuk rasa yang mana diajukan merupakan hak konstitusional yang mana dijamin pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Customer berhak mendapat barang atau jasa yang tersebut seharusnya.
“Ketika barang atau jasa yang mana tak sesuai dengan ekspektasinya kan berhak dikomplain itu ada pada pasal empat undang-undang,” kata Mufti. (nuriwan)





