Belum Kuorum, Rapat Paripurna Pengesahan RUU pemilihan kepala daerah Ditunda 30 Menit

JAKARTA – DPR menunda Rapat Paripurna pengesahan RUU pemilihan gubernur menjadi undang-undang (UU), Kamis (22/8/2024). Penundaan itu diambil lantaran kontestan Rapat Paripurna belum mencapai kuorum.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan rapat menunda rapat selama 30 menit untuk mengawaitu kontestan rapat. Hal itu seperti yang diatur di Tata Tertib DPR.
“Saudara saudara para anggota lalu hadirin yang kami muliakan, sehubungan dengan belum terpenuhnya aturan qouroum Rapat Paripurna pada hari ini, maka sesuai dengan Pasal 281 ayat (3) Tata Tertib DPR RI sebagai berikut,” ujar Dasco di dalam Kompleks DPR, Senayan, Jakarta.
“Penundaan membuka rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan di jangka waktu paling lama 30 menit, apakah dapat disetujui?” imbuh Dasco.
Merespons itu, para partisipan yang sudah tiba menyerukan setuju. Kemudian, Dasco pun dengan segera mengetok palu sidang sebagai persetujuan pemundaan rapat.
“Terima kasih dengan ini rapat kami skors,” tandas Dasco.
Sekadar informasi, DPR menjadwalkan Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah menjadi UU pada hari ini, Kamis (22/8/2024). Langkah itu dilamukan setelab Baleg DPR menyepakati pada tingkat I pembahasan RUU tersebut.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi mengungkapkan pihaknya telah dilakukan menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan Rapat Paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
“Ya, kami tadi sudah ada menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, oleh sebab itu kemarin berdasarkan langkah Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan pada paripurna terdekat,” kata pria yang mana akrab disapa Awiek pada waktu ditemui pada Kompleks Parlemen Senayan, DKI Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).






