BPIP Rekomendasikan Pembentukan UU Etika Kepresidenan

JAKARTA – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengusulkan dibentuknya UU Lembaga Kepresidenan yang mana mengatur pokok-pokok beretika. Hal itu untuk mengatasi hambatan etika pelaksana negara kemudian menjaga dari penyalahgunaan kekuasaan.
Rekomendasi yang dimaksud terungkap di Focus Groud Discussion (FGD) dengan tema “Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara” yang diselenggarakan BPIP di area Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.
FGD ini mengeksplorasi bagaimana kerapuhan etika memengaruhi sistem hukum, demokrasi, dan juga tata kelola publik, dan juga mengeksplorasi upaya memulihkan Pancasila sebagai pandangan hidup serta cita negara
“Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely” merupakan sebuah adagium yang tersebut dikemukakan oleh Lord Acton yang digunakan patut untuk direnungkan di memotret realitas hidup sebagai bangsa dan juga bernegara ketika ini teristimewa dengan semakin penuhnya coretan tinta penyalahgunaan kekuasaan oleh pengurus negara.
“Tampak jelas betapa nilai Pancasila dan juga etika di dalam di berpolitik kemudian menaati hukum itu terjadi degradasi yang dimaksud amat sangat,” kata Peneliti Senior Badan Investigasi lalu Inovasi Nasional (BRIN) Ikrar Nusa Bhakti, Rabu (28/8/2024).
Berdasarkan adagium Lord Acton, kekuasaan yang digunakan absolut pasti akan menyebabkan korupsi ini bukanlah sebuah adagium slogan, namun sudah pernah dilegitimasi oleh berbagai kajian akademis. “Kekuasaan miliki tingkat adiksi yang digunakan tinggi bahkan lebih lanjut dari adiksi terhadap narkoba,” katanya.
Kekuasaan mampu mengaktifkan sistem penghargaan neuronal dalam otak sehingga menciptakan orang yang berada pada sikap kekuasaaan mempunyai adiktivitas untuk terus mempertahankan kekuasannya. Hal ini berdampak pada terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
“Ternyata begitu mendapat kekuasaan, mampu mengubah cara pandang seseorang, tentang dunia, kemudian dirinya sendiri. Orang yang tadinya rendah hati, melayani, itu dapat berubah menjadi menuntut orang lain melayani dia,” ujar Guru Besar Bidang Studi Politik FISIP Universitas Airlangga Ramlan Surbakti.




