Dinilai Abaikan Putusan MK, Baleg DPR: Kami Bekerja Atas Nama Konstitusi

JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi angkat bicara persoalan banyak pihak yang tersebut mengumumkan pihaknya sama-sama pemerintah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal aturan pencalonan bagi partai urusan politik di dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Menurut Awiek, Baleg tak menyoal apa yang menjadi kritik keras warga terhadap pihaknya. Hal itu merupakan hak dari mereka itu yang dimaksud mengkritik.
“Tapi, kami bekerja menghadapi nama konstitusi,” kata Awiek usai mengadakan rapat pengambilan tindakan tingkat I Baleg DPR dengan pemerintah di area Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Legislator PPP itu mengatakan, berdasarkan UUD 1945 pasal 20 telah dilakukan disebutkan bahwa DPR sama-sama pemerintah mempunyai kekuasaan pada rangka pembentukan undang-undang.
Sementara, MK mempunyai tugas lainnya yang digunakan juga diatur secara undang-undang. “MK sifatnya adalah negative legislacy. Jadi membatalkan ataupun menolak, bukanlah merumuskan norma,” ujarnya.
“Merumuskan norma, menimbulkan norma itu tugasnya pembentuk undang-undang,” sambungnya.






