Bamsoet Dukung Rencana DPR Mengubah Nomenklatur Wantimpres Menjadi DPA
INFO NASIONAL – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet membantu rencana DPR RI mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Keputusan ini sudah ada diambil di Rapat Paripurna ke-22 masa persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, pada Kamis, 11 Juli 2024, dengan hasil seluruh fraksi DPR setuju untuk menjadikan RUU Wantimpres berubah menjadi menjadi RUU inisiatif DPR.
Bamsoet mengatakan, setidaknya terdapat 3 poin inovasi di RUU Wantimpres, yakni terkait pembaharuan nomenklatur Wantimpres berubah jadi DPA, inovasi jumlah keseluruhan anggota, hingga kriteria berubah jadi anggota DPA. Selanjutnya, RUU yang disebutkan akan dibahas DPR dengan pemerintah.
“Diharapkan bisa saja segera disahkan berubah jadi undang-undang di waktu dekat. Sehingga pada ketika Prabowo juga Gibran dilantik menjadi Presiden kemudian Wakil Presiden, keberadaan DPA sudah ada ada juga sanggup secara langsung dimaksimalkan untuk menyokong pemerintahan Prabowo-Gibran,” ujar Bamsoet usai menerima Guru Besar Keilmuan Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, sekaligus Ketua Proyek Magister Keilmuan Hukum Universitas Batanghari Jambi, Abdul Bari Azed, di dalam Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.
Bamsoet menyokong keberadaan DPA dimaksimalkan untuk mewujudkan gagasan Presidential Club yang digunakan pernah digagas presiden terpilih Prabowo Subianto. Sehingga, selain diisi para tokoh warga dari beragam latar belakang kemudian disiplin ilmu, DPA juga sanggup diisi oleh para mantan presiden lalu juga bahkan mantan duta presiden yang pernah mengatur Indonesia.
“Presiden diberikan kewenangan untuk memilih sendiri para anggota DPA sesuai kebutuhan. Siapapun yang dipilih merupakan putra lalu putri terbaik bangsa yang mana bukan hanya sekali mempunyai rekam jejak kenegarawanan, melainkan juga mempunyai kearifan di mengawasi situasi hidup kebangsaan,” kata Bamsoet.
Bamsoet menyampaikan, Abdul Bari Azed juga memberikan dukungan agar MPR RI sanggup kembali memiliki kewenangan mengeluarkan Ketetapan MPR, baik yang dimaksud bersifat beschikking serta regeling. Sesuai amanat ketentuan pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945, bahwa kedaulatan berada ke tangan rakyat serta dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
“Maka sebagai representasi dari prinsip daulat rakyat, MPR RI yang dimaksud terdiri dari anggota DPR dan juga DPD RI, seharusnya kekal dapat diatribusikan dengan kewenangan subyektif superlatif serta kewajiban hukum, untuk mengambil kebijakan atau penetapan yang digunakan bersifat pengaturan guna mengatasi dampak dari suatu keadaan kahar fiskal maupun kahar kebijakan pemerintah yang tersebut tiada dapat diantisipasi dan juga tidak ada bisa saja dikendalikan secara wajar,” ujarnya.
Bamsoet menilai, kewenangan subjektif superlatif MPR RI melalui Tap MPR RI merupakan solusi pada mengatasi beragam persoalan negara tatkala dihadapkan pada situasi kebuntuan konstitusi, urusan politik antarlembaga negara atau antarcabang kekuasaan, hingga keadaan kedaruratan kahar fiskal pada skala besar. (*)
Artikel ini disadur dari Bamsoet Dukung Rencana DPR Mengubah Nomenklatur Wantimpres Menjadi DPA




