Bivitri Susanti: Terwujud Pembangkangan Konstitusi Jika Tak Jalankan Putusan MK

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan dukungan partai urusan politik di area pemilihan gubernur 2024 bersifat final juga mengikat lalu dan juga berlaku merta bagi semua pihak. Oleh sebab itu, bila Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menjalankan putusan MK maka terjadi pembangkangan terhadap konstitusi.
“Kalau sampai disimpangi maka telah lama terjadi pembangkangan konstitusi lalu bila terus dibiarkan berlanjut maka Pemilihan Kepala Daerah 2024 adalah inkonstitusional dan juga tidaklah legitimate untuk diselenggarakan,” ujar Bivitri pada waktu dikonfirmasi, Rabu (21/8/2024).
Dia menjelaskan MK adalah satu-satunya lembaga penafsir konstitusi yang tersebut memiliki kewenangan menguji UU terhadap UUD Negara Republik Indonesia 1945 di sistem hukum di area negeri ini. Maka dari itu, pemerintah, DPR, kemudian seluruh elemen bangsa diharuskan menghormati juga tunduk pada putusan MK.
“Putusan MK bukan bisa saja dibenturkan dengan putusan MA. Putusan MK adalah pengujian konstitusionalitas norma UU terhadap UU Dasar,” jelasnya.
“Sehingga Putusan MK harus dipedomani oleh semua pihak, tidak ada terkecuali DPR, pemerintah, kemudian Mahkamah Agung,” sambungnya.
Sebagai informasi, MK sudah pernah mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang digunakan diajukan Partai Buruh kemudian Partai Gelora terkait aturan pencalonan pada pemilihan kepala wilayah (Pilkada) 2024.
“Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Hakim MK, Suhartoyo pada waktu membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).
Dua, menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembaharuan kedua melawan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 205 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, kemudian Wali Daerah Perkotaan menjadi undang-undang (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5859) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 juga tiada mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tiada dimaknai:
Untuk mengusulkan calon gubernur kemudian calon perwakilan gubernur:




