Pemalakan terhadap dr. Aulia Risma hingga Rp40 Juta per Periode Berlangsung 2 Tahun sejak Awal Pendidikan

JAKARTA – Kasus dugaan bunuh diri sebab aksi perundungan terhadap dr. Aulia Risma Lestari, kontestan PPDS Undip pada RSUP Kariadi Semarang, menguak fakta baru.
Semasa pendidikan, dr. Aulia ternyata kerap ‘dipalak’ Rp20 jt hingga Rp40 jt per bulan, dalam luar biaya institusi belajar resmi yang dilaksanakan oleh oknum-oknum di acara tersebut. Bahkan, berdasarkan kesaksian, ‘pemalakan’ ini berlangsung sejak almarhumah masih di dalam semester 1 institusi belajar atau sekitar bulan Juli hingga November 2022. Artinya, telah berlangsung selama kurang lebih besar dua tahun.
“Permintaan uang ini berkisar antara Rp20 juta–Rp40 jt per bulan,” ungkap Jubir Kemenkes RI dr. Mohammad Syahril melalui keterangan tertulis, Akhir Pekan (1/9/2024).
“Berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih di dalam semester 1 lembaga pendidikan atau di tempat sekitar Juli hingga November 2022,” lanjutnya.
Namun, dugaan permintaan uang di area luar biaya institusi belajar resmi itu tak belaka berlaku untuk dr. Aulia, melainkan juga teman-teman seangkatannya. Karena itulah, dr. Aulia lantas ditunjuk menjadi bendahara untuk menerima pungutan dari teman seangkatannya, lalu menyalurkan uang yang dimaksud untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik.
“Almarhumah ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang dimaksud bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya lalu juga menyalurkan uang yang dimaksud untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik,” tutur dr. Syahril.
“Antara lain membiayai penulis lepas untuk menghasilkan naskah akademik senior, menggaji OB, serta berbagai keperluan senior lainnya,” lanjutnya.
Dokter Aulia kemudian keluarganya lantas mulai terbebani dengan pungutan ini. Faktor itulah yang dimaksud diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan di pembelajaran. Pasalnya, dr. Aulia tiada menduga akan adanya pungutan-pungutan dengan nilai sebesar itu.
“Bukti lalu kesaksian akan adanya permintaan uang di tempat luar biaya institusi belajar ini telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih besar lanjut,” ungkap dr. Syahril.
Sejauh ini, proses investigasi terkait dugaan bullying masih terus diproses oleh Kemenkes dengan pihak kepolisian.






