Nasional

Amar Putusan MK mengenai Ambang Batas Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah Dibegal di dalam Baleg DPR

JAKARTA – Praktisi Hukum pemilihan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengomentari Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) terkait persyaratan threshold atau ambang batas pencalonan pilkada. Menurutnya, telah jelas kemudian terang terjadi upaya pembegalan melawan amar putusan MK No.60/PUU-XXII/2024.

“Dalam Rapat pembahasan RUU Pilkada, Baleg ketok palu bahwa ketentuan ambang batas persentase perolehan pendapat sah cuma diberlakukan bagi persyaratan untuk mendaftarkan calon dari partai nonparlemen atau partai yang mana tak mempunyai kursi di tempat DPRD. Padahal, bukan demikian bunyi Putusan MK . Karenanya, jelas serta terang telah terjadi terjadi pembegalan melawan amar Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024,” cuit Titi pada laman X @titianggraini dikutip, Rabu (21/8/2024).

Anggota Dewan Pembina Perludem itu juga menekankan secara jelas Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa aturan threshold (ambang batas) pencalonan yang mana direkonstruksi itu berlaku baik untuk partai parlemen maupun nonparlemen.

“Kenapa delegasi rakyat tiada bersuara seperti pendapat rakyat juga corong Konstitusi? Apakah rakyat telah dianggap angin lalu oleh mereka?” ungkapnya.

Sebelumnya, Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilihan Kepala Daerah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah 2024. Hal ini muncul pada pembahasan daftar inventarisasi permasalahan (DIM) baru usul inisiatif DPR RI menyikapi adanya putusan MK.

Menariknya, berdasarkan ketentuan Pasal 40 yang digunakan diubah di DIM baru usul inisiatif DPR RI yang dimaksud dibacakan, terdapat dua kelompok persentase ketentuan pencalonan pemilihan kepala daerah 2024 bagi partai urusan politik atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang tersebut miliki kursi di dalam DPRD maupun bagi partai urusan politik atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang mana tak mempunyai kursi di dalam DPRD.

(1) Partai urusan politik atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang mana memiliki kursi di dalam DPRD dapat mendaftarkan calon jikalau telah dilakukan memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah total kursi DPRD atau 25% (dua puluh Lima persen) dari akumulasi perolehan pengumuman sah di pemilihan Umum anggota DPRD dalam tempat yang digunakan bersangkutan.

(2) Partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik yang digunakan tiada mempunyai kursi pada DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur lalu calon Gubernur dengan ketentuan:

a. Provinsi dengan jumlah total penduduk yang mana termuat pada daftar pemilih masih sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik partisipan pilpres harus memperoleh suaea sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) pada provinsi tersebut.

Related Articles

Back to top button