Akomodasi Putusan MK, Draf PKPU Pemilihan Kepala Daerah Disetujui DPR

JAKARTA – Komisi II DPR mengadakan rapat bersatu pemerintah juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada. Rapat yang mana dilakukan ini tanpa intervensi dan juga pada akhirnya disetujui.
Rapat dijalankan di area ruang Rapat Komisi II DPR. Rapat itu turut dihadiri oleh perwakilan pemerintah yaitu Kementerian Hukum serta Hak Asasi Individu (Kemenkumham) juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat itu dimulai sejak pukul 10.24 Waktu Indonesia Barat dan juga berlangsung tak lebih banyak dari satu jam. Dalam rapat itu, KPU menyampaikan draf inovasi Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024.
KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 lalu Nomor 70/PUU-XXII/2024. Dalam rapat itu KPU menjamin rancangan perubahannya sudah pernah mengakomodasi aturan terkait ambang batas pengusungan kepala tempat sekaligus penghitungan batas usia.
Dalam rapat itu juga tiada terlihat ada intervensi atau sanggahan baik dari perwakilan pemerintah, anggota DPR. Intervensi juga tiada datang dari pelopor pemilihan umum lainnya.
“Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir, tak ada kurang tidaklah ada lebih, dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 lalu 70,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Akhir Pekan (25/8/2024).
“Apakah sanggup kita setujui?” tanya Doli.
“Setuju,” jawab partisipan rapat yang dimaksud hadir.
Pertanyaan itu segera disambut oleh kontestan rapat dengan persetujuan. Rapat itu pun ditutup setelahnya dibacakan kesimpulan.





