Kajian BEM UGM: 54 Persen Mahasiswa Raih UKT Tertinggi, Hanya 7,5 Persen Komunitas 1 juga 2
Jakarta – Hasil kajian Badan Eksekutif Mahasiswa (Keluarga Mahasiswa) UGM menunjukkan, 54,41 persen peserta didik UGM angkatan 2023 mendapatkan kelompok Uang Kuliah Tunggal (UKT) golongan tertinggi. Sementara, hanya sekali 7,52 persen siswa yang dimaksud mendapatkan UKT kelompok terendah.
Dengan hasil itu, UGM diduga melanggar aturan kuota UKT minimal 20 persen bagi pelajar kurang mampu yang dimaksud wajib dipenuhi PTN.
Ketua BEM Keluarga Mahasiswa (KM) UGM, Nugroho Prasetyo Aditama memaparkan citra UGM sebagai kampus kerakyatan perlu dipertanyakan. Sebab, berdasarkan data yang dimaksud ditemukan mengenai persebaran UKT siswa UGM angkatan 2023, UGM belum menerapkan prinsip inklusivitas yang dimaksud berkeadilan. Dalam hal ini, institusi belajar berkualitas seharusnya bermetamorfosis menjadi hak setiap warga tanpa memandang latar belakang ekonomi.
“Namun, UGM gagal pada memenuhi prinsip itu,” kata Nugroho pada keterangannya untuk Tempo, Hari Jumat 12 Juli 2024.
UGM membagi UKT berubah menjadi lima kelompok. Grup terendah, yaitu Komunitas UKT subsidi 100 persen. Tim UKT kelas menengah, yaitu UKT Subsidi 75 persen lalu UKT subsidi 50 persen. Lalu, UKT kelompok lebih tinggi yaitu UKT subsidi 25 persen juga UKT Pendidikan Unggul atau tak disubsidi pemerintah. Di 2023, jumlah keseluruhan siswa sarjana UGM sebanyak 8.317.
Nugroho mengatakan, dI UGM, UKT Subsidi 100 persen identik dengan kelompok 1 dan juga 2 yang mana wajib dipenuhi oleh PTN. Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) menyebut, PTN wajib menetapkan UKT kelompok 1 sebesar Simbol Rupiah 500 ribu lalu UKT kelompok 2 sebesar Rupiah 1 jt untuk pelajar dengan ekonomi kurang mampu. UKT Komunitas 1 juga 2 wajib dipenuhi minimal 20 persen dari total jumlah agregat pelajar PTN per tahun.
Namun, Nugraha mengatakan, UKT subdisi 100 persen semata-mata sebesar 7,52 persen dari total siswa angkatan 2023 UGM. Dengan begitu, menurut Nugraha, UGM tiada mengikuti aturan kuota wajib minimal 20 persen UKT untuk warga tak mampu. “7,52 persen peserta didik terpencil dari kuota minimal 20 persen,” kata dia.
Di sisi lain, Nugraha mengatakan, UGM terlalu besar menetapkan UKT kelompok membesar untuk mahasiswa. Adapun UKT Subsidi 75 persen sebesar 18,25 persen lalu UKT Subsidi 50 persen sebesar 19,82 persen. Sedangkan, UKT subsidi 25 persen sebesar 19,06 persen dan juga UKT sekolah unggul sebesar 35,35 persen.
Bila UKT Subsidi 25 persen dan juga UKT Pendidikan Unggul dijumlahkan, UGM menetapkan UKT kelompok tinggi untuk 54,41 persen mahasiswa.
Tempo mencoba menghubungi Sekretaris UGM Andi Sandi untuk bertanya mengenai UKT ini. Namun, Tempo belum mendapatkan respons Andi hingga berita ini diturunkan.
Artikel ini disadur dari Kajian BEM UGM: 54 Persen Mahasiswa Raih UKT Tertinggi, Hanya 7,5 Persen Kelompok 1 dan 2




