KPU Didesak Patuhi Putusan MK, Pakar Hukum Tata Negara: Konstitusi Lebih Tinggi dari UU

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal aturan dukungan partai kebijakan pemerintah pada Pemilihan Kepala Daerah 2024. Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menegaskan kedudukan MK sangat lebih tinggi tinggi dibandingkan UU.
“UU-nya (pilkada) kan telah diubah MK. Putusan MK itu isinya menafsir Konstitusi. Konstitusi tambahan tinggi dari UU,” ujar Feri ketika dihubungi, Rabu (21/8/2024).
Maka dari itu, beliau memohonkan KPU agar memakai putusan MK sebagai persyaratan pendaftaran calon kepala wilayah (cakada). Walaupun secara teknis UU pemilihan kepala daerah belum diubah oleh DPR setelahnya putusan MK.
“KPU kan wajib patuhi putusan MK. Jika ada UU serta Putusan MK ya patuhi putusan MK,” jelas Feri.
Dia mengumumkan KPU mampu sekadar mengabaikan UU pemilihan gubernur bila mana RUU Pemilihan Kepala Daerah yang dimaksud sedang dibahas oleh DPR berbeda dengan putusan MK. Sebab menurutnya, MK memutuskan sesuatu untuk memperbaiki UU tidak malah justru memperburuk aturan.
“Wajib diabaikan lantaran putusan MK untuk memperbaiki UU tidak sebaliknya. Dan KPU wajib mematuhi putusan MK,” tuturnya.
Sebagai informasi, MK telah lama mengabulkan permohoman untuk sebagian terhadap gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang dimaksud diajukan Partai Buruh serta Partai Gelora terkait aturan pencalonan pada pemilihan kepala tempat (Pilkada) 2024.
“Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Hakim MK, Suhartoyo pada waktu membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).
Dua, menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang inovasi kedua berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 205 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Wali Daerah Perkotaan menjadi undang-undang (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5859) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 lalu tak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang bukan dimaknai:






