Kasus Pungli Rutan, Sekjen KPK Dihadirkan Jadi Saksi pada Persidangan

JAKARTA – Sidang persoalan hukum dugaan pungutan liar (pungli) rumah tahanan (Rutan) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar. Hari ini, Jaksa akan menghadirkan Sekretaris Jenderal (KPK), Cahya Hardianto Harefa sebagai saksi dalam ruang sidang.
“Memulai pembuktian surat dakwaan Tim Jaksa pada persidangan Terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Pusat Rutan KPK) dkk, hari ini (26/8), Kami Tim Jaksa akan menghadirkan saksi-saksi pada antaranya, Cahya Hardianto Harefa,” ujar Jaksa KPK Tonny Indra melalui keterangan tertulisnya, Awal Minggu (26/8/2024).
Selain itu, Jaksa juga akan menghadirkan enam saksi lainnya, yakni Yonathan Demme Tangdilintin, Abdul Jalil Marzuki, Zuraida Retno Pamungkas, Tri Agus Saputra, Achmad Muniri, dan juga Komang Krismawati.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 Terdakwa perkara pungutan liar (pungli) pada rumah tahanan (Rutan) KPK memeras tahanan sebesar Rp6.387.150.000 (Rp6,3 miliar).
“Para Terdakwa selaku Petugas Rutan KPK telah lama menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, lalu pengeluaran tahanan dan juga memonitor keamanan kemudian tata tertib tahanan selama berada di dalam di tahanan,” kata JPU di dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 1 Agustus 2024.
“Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang yaitu para tahanan Rutan KPK antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko serta Rahmat Effendi untuk memberikan uang dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp6.387.150.000,00” sambungnya.
Adapun para Tersakwa adalah, Kepala Rutan Fakultas KPK, Achmad Fauzi (AF); PNYD yang mana ditugaskan sebagai Petugas Fakultas Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); PNYD yang digunakan ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan kemudian Pit Kepala Fakultas Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR); PNYD yang digunakan ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH).
Selanjutnya, PNYD yang digunakan ditugaskan sebagai Petugas Unit Rutan KPK kemudian Plt Kepala Unit Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pusat Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD yang mana ditugaskan sebagai Petugas Unit Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); dan juga PNYD yang dimaksud ditugaskan sebagai Petugas Fakultas Rutan KPK periode 2018-2022, Eri Angga Permana (EAP).
Kemudian, Petugas Fakultas Rutan KPK, Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), lalu Ricky Rachmawanto (RR).





