Sidang Putusan Kasus Narkoba Ditunda, Ammar Zoni Tunjukkan Ekspresi Lega

JAKARTA – Pengadilan Negeri Ibukota Barat kembali menyelenggarakan sidang perkara penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Namun, sidang putusan yang dimaksud harus ditunda. Hal itu dikarenakan majelis hakim menerima surat dari BNNP (Badan Narkotika Nasional) pada 15 Agustus 2024.
“Jadi seharusnya hari ini kita membacakan putusan ya. Tapi setelahnya majelis hakim mendapat surat dari BNNP tanggal 15 agustus 2024, suratnya ditujukan terhadap Pengadilan Ibukota Indonesia Barat,” kata majelis hakim pada ruang sidang, Selasa (20/8/2024).
Majelis hakim merasa masih harus mempelajari surat tersebut. Sehingga sidang putusan akan dilanjutkan pada pekan depan, Senin, 26 Agustus 2024.
“Mengacu pada surat tersebut, jadi putusan akan dibacakan pada hari Mulai Pekan tanggal 26 Agustus 2024 ya. Jadi kita tunda untuk putusan di area hari Hari Senin tanggal 26 Agustus jam 13.00,” ujar majelis hakim.
Mendengar pernyataan majelis hakim, Ammar Zoni yang tersebut dihadirkan secara online dengan segera memberikan reaksi.
Dari awal sidang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB, Ammar Zoni memang benar terlihat cukup tegang, beda dari sidang sebelumnya. Ketegangan itu pecah setelahnya mendengar bahwa sidang putusan ditunda.
Bahkan Ammar Zoni memberikan ekspresi seperti bersyukur, dengan mengatupkan kedua tangganya sambil mengucapkan terima kasih.
“Siap Pak siap. Terima kasih, cukup Pak,” kata Ammar Zoni.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara dan juga denda Rp2 miliar.
Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika. Adapun hal yang digunakan menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara itu dikarenakan Ammar Zoni tiada mengakui bahwa ia menjadi pemodal untuk kegiatan bisnis narkoba dengan rekannya, Akri.






