DPR Sepakat Ambang Batas Pencalonan pemilihan kepala daerah Hanya untuk Parpol Nonparlemen

JAKARTA – Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU pemilihan gubernur menyepakati persyaratan ambang batas pencalonan pada pemilihan gubernur 2024. Partai urusan politik (parpol) yang dimaksud punya kursi dalam DPRD dapat mendaftarkan calon jikalau memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan pernyataan sah pada pemilihan umum anggota DPRD dalam area yang digunakan bersangkutan.
Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatakan ketentuan pernyataan sah dari 6,5% hingga 10% berlaku untuk parpol yang tersebut mempunyai kursi di tempat DPRD maupun tiada punya kursi di dalam DPRD.
“Jangan kebanyakan ngurus selebgram. Tuh Putusan MK mau disiasati dalam Baleg DPR dengan memberlakukan belaka pada partai yg tiada punya kursi di tempat DPRD, sementara partai yg punya kursi tetap saja pakai threshold 20-25% utk mampu mencalonkan pada pilkada,” kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi di cuitan di dalam akun X-nya, Rabu (21/8/2024). Burhan bergabung mengunggah tangkapan layar daftar DIM baru usul inisiatif DPR.
Dalam rapat yang digunakan dijalankan di area Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024), Panja RUU Pemilihan Kepala Daerah membacakan Daftar Inventarisasi Permasalahan (DIM) baru usul inisiatif DPR menyikapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan membolehkan parpol mengusung calon di dalam pemilihan gubernur walaupun bukan memiliki kursi DPRD.
Dalam DIM baru usul inisiatif DPR yang mana dibacakan, terdapat dua kelompok persentase aturan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah 2024 bagi Partai urusan politik atau gabungan Partai urusan politik yang dimaksud memiliki kursi dalam DPRD maupun bagi partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik yang mana tidak ada memiliki kursi pada DPRD.
(1) Partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik yang dimaksud miliki kursi di dalam DPRD dapat mendaftarkan calon jikalau telah dilakukan memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total kursi DPRD atau 25% (dua puluh Lima persen) dari akumulasi perolehan pengumuman sah di pemilihan Umum anggota DPRD di tempat area yang digunakan bersangkutan.
(2) Partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang tersebut tidak ada mempunyai kursi dalam DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur lalu calon Gubernur dengan ketentuan:
a. Provinsi dengan jumlah total penduduk yang tersebut termuat pada daftar pemilih tetap saja sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai urusan politik atau gabungan partai kebijakan pemerintah kontestan pemilihan umum harus memperoleh suaea sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di tempat provinsi tersebut.





