Pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah Batal, Menkumham Kerjasama ke DPR

JAKARTA – Menteri Hukum juga Hak Asasi Orang (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyampaikan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan DPR. Langkah ini diadakan menyusul dibatalkannya sidang paripurna dengan rencana pengesahaan Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).
Supratman mengaku, bukan mengetahui perihal penundaan pengesahaan tersebut. Dia mengklaim baru datang ke ruang rapat paripurna.
“Kami akan mengomunikasikan dengan DPR untuk apakah akan dilaksanakan kembali sidang paripurna, kami akan konsultasi dulu,” kata Supratman di dalam Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Menurutnya, untuk rencana digelarnya kembali rencana rapat paripurna merupakan sepenuhnya kewenangan DPR RI. Sehingga, pihak pemerintah akan mengawaitu informasi yang digunakan diberikan parlemen.
Di sisi lain, Menkumham belum mampu berbicara berbagai perihal konsekuensi hukum terkait belum disahkan ya RUU pemilihan kepala daerah ini.
“Nanti ya. Nanti,” pungkasnya.






