5 Fakta Peringatan Darurat Garuda Biru yang mana Menggema dalam Jagad Sosmed

JAKARTA – Sirene Peringatan Darurat menggema di area media sosial pasca Badan Legislasi (Baleg) DPR dan juga pemerintah setuju mengakibatkan RUU pemilihan kepala daerah ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang, Rabu (21/08/2024). Revisi kilat UU Pemilihan Kepala Daerah yang disebutkan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Nyala Peringatan Darurat itu ditandai dengan membanjirnya gambar Burung Garuda berlatar biru di dalam media sosial. Gambar itu diunggah ramai-ramai oleh netizen sebagai sikap melawan revisi UU pemilihan kepala daerah oleh DPR dan juga pemerintah. Tak belaka warga umum, mahasiswa, buruh, tokoh nasional hingga selebritas juga mengambil bagian menyuarakan Peringatan Darurat.
Gerakan ini menghadirkan penduduk untuk mengawal putusan MK agar tidak ada dianulir, sehingga dapat diterapkan di pelaksanaan pemilihan gubernur 2024. Terdapat dua putusan MK yang dimaksud sangat berdampak pada inovasi dinamika urusan politik Pilkada. Pertama, putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 tentang aturan ambang batas pencalonan kepala daerah. Kedua, putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 persoalan ketentuan usia minimum calon kepala daerah.
Pada putusan pertama, MK membuka kesempatan terhadap partai urusan politik untuk mengusung calon kepala wilayah meskipun tidaklah mempunyai kursi di dalam DPRD asalkan memenuhi syarat. Sementara putusan kedua, MK memutuskan umur calon gubernur kemudian duta gubernur minimal 30 tahun pada waktu penetapan calon oleh KPU.
5 Fakta Peringatan Darurat Garuda Biru
1. Asal Usul Gambar Burung Garuda Berlatar Biru
Gambar burung garuda berlatar biru dengan tulisan Peringatan Darurat ini pertama kali tersebar luas setelahnya media berita Narasi mengunggahnya dalam akun media sosialnya. Setelah itu, barulah para netizen mengambil bagian beramai-ramai memposting ulang bergabung mengawal jalannya demokrasi Indonesia, pasca Badan Legislasi (Baleg) DPR menganulir putusan MK mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah.
Gambar Burung Garuda berlatar belakang berwarna biru ini ternyata diambil dari tangkapan layar video yang mana diunggah oleh akun YouTube EAS Indonesia Concept lalu diunggah pada 24 Oktober 2022 sebagai simbol perlawanan untuk menyerukan darurat demokrasi Indonesia.
2. Apa itu Emergency Alert System (EAS)?
Emergency Alert System (EAS) adalah sistem peringatan keras nasional di area Amerika Serikat yang mana dirancang untuk memungkinkan pejabat berwenang menyiarkan peringatan keras darurat kemudian instruksi peringatan serius untuk rakyat melalui televisi kabel, satelit, serta siaran, dan juga radio AM, FM, serta satelit. Secara informal, Emergency Alert System terkadang disamakan dengan Wireless Emergency Alerts (WEA) yang dimaksud merupakan sistem yang mana berbeda tetapi terkait melalui telepon seluler.
Selain itu, sistem ini biasanya digunakan pada skala regional, pada mana untuk menyiarkan peringatan keras lalu arahan peringatan serius darurat secara efisien melalui berbagai saluran. Peringatan yang digunakan biasanya diinformasikan adalah berbagai peringatan keras mengenai cuaca buruk hingga ancaman yang digunakan mungkin saja dapat berdampak besar bagi keselamatan warga sipil.
3. Viral Tagar #KawalPutusanMK
Selain pergerakan peringatan serius darurat dengan gambar burung garuda berlatar biru, merebak juga sebuah tagar yang mana bertuliskan, #KawalPutusanMK. Tagar ini dibuat dengan tujuan mengundang warga Indonesia untuk bersatu kemudian meningkatkan kesadaran serta menyokong partisipasi penduduk sekalgus memantau kemudian mengawal proses pemilihan gubernur 2024.
4. DPR kemudian otoritas Abaikan Putusan MK
Selang sehari putusan MK, DPR juga pemerintah secara langsung menyelenggarakan rapat mendiskusikan Revisi UU Pilkada. Baleg DPR kemudian pemerintah membentuk Panita Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada. Mereka setuju tiada menggunakan putusan MK pada Revisi UU Pilkada.
Berbagai pihak menduga langkah DPR-pemerintah merevisi UU pemilihan kepala daerah untuk memuluskan langkah anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep progresif di tempat Pilkada. Dugaan ini didasari dari putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, mengenai persyaratan seseorang yang mampu mencalonkan diri untuk progresif pada pemilihan gubernur adalah sudah ada berusia 30 tahun ketika penetapan.
5. Draf Revisi RUU Pemilihan Kepala Daerah Segera Disahkan
Draf RUU pemilihan kepala daerah yang digunakan telah terjadi direvisi disetujui semua fraksi pada DPR, kecuali PDIP. Draf RUU itu akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Namun hari ini DPR belum bisa saja mengesahkannya oleh sebab itu kontestan rapat paripurna belum memenuhi kuorum.
Itulah 5 fakta Peringatan Darurat Garuda Biru yang dimaksud menggema pada jagad sosmed.
MG/Priscilla Waworuntu






