Soal Denda Impor, Guru Besar IPB Sebut Aneh bin Ajaib

JAKARTA – Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Rokhmin Dahuri turut menyoroti persoalan denda impor beras yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp294,5 miliar.
Dia beranggapan demmurage beras impor yang disebutkan aneh bin ajaib oleh sebab itu beras yang diimpor pemerintah yang dimaksud dibiarkan terkatung-katung tertahan di tempat pelabuhan tak disegera dikeluarkan.
“Aneh bin ajaib kalau menurut saya, ada barang yang digunakan telah diimpor, tidaklah segera dikeluarkan,” tandas beliau di diskusi bertajuk ‘Ketahanan Pangan, Politik Pangan juga Harga Diri Bangsa’ di tempat Jakarta, hari terakhir pekan (16/8/2024).
Mantan Menteri Kelautan kemudian Perikanan era Presiden Megawati Soekarnoputri ini menduga persoalan yang dimaksud terjadi adanya unsur kesengajaan. “Harusnya tahu management logistik. Kalau sudah ada tahu ada impor,” tegas dia.
Dia mendesak supaya pihak-pihak terkait dapat segera dipanggil oleh aparat penegak hukum. Menurut beliau pemeriksaan oleh aparat penegak hukum diperlukan akibat menyangkut keuangan negara. “Harusnya itu dipanggil, diperiksa,” tandas dia.
Kementerian Industri (Kemenperin) mengungkap terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Simbol Rupiah 294,5 miliar berisi beras tertahan dalam Pelabuhan Tanjung Priok lalu Tanjung Perak.
Kemenperin mengatakan 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tersebut tertahan di dalam dua pelabuhan tersebut. Ribuan kontainer yang mana tertahan yang disebutkan termasuk di area dalamnya adalah berisi beras belum diketahui aspek legalitasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga Studi Demokrasi Rakyat (SDR) sudah pernah melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas serta Bulog.




