Zat Berbahaya Udara Bebas Mengembangkan Serangan Asma, Kemenkes Fokus Perkuat Layanan Primer

JAKARTA – Menteri Koordinator Luhut Binsar Pandjaitan baru-baru ini menyoroti peningkatan signifikan biaya subsidi kesehatan, yang tersebut diperkirakan mencapai Rp38 triliun akibat polusi udara . Polutan ini sudah meningkatkan prevalensi penyakit respirasi, seperti asma , yang mana merupakan salah satu penyulut kematian tertinggi di area dunia.
Kepala Biro Komunikasi dan juga Pelayanan Publik Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, menegaskan pentingnya tak meremehkan dampak polusi udara terhadap kesehatan. Terutama risiko asma. Berdasarkan data Global Burden Diseases 2019 Diseases and Injuries Collaborators, asma termasuk di lima penyakit respirasi pemicu kematian tertinggi di area dunia, selain penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), pneumonia, neoplasma paru, lalu tuberkulosis.
Prevalensi asma di tempat Indonesia cukup mengkhawatirkan, dengan sekitar 7 persen atau sekitar 18 jt individu terkena asma pada 2022. Di mana kondisi ini semakin diperparah oleh tingkat polusi yang mana memprihatinkan, yang mana memerlukan tindakan mendesak dan juga tegas untuk melindungi kebugaran masyarakat. pemerintahan merespons dengan menguatkan layanan kebugaran primer. Termasuk penyediaan alat spirometri di area puskesmas serta pelatihan dokter untuk mendiagnosa asma.
“Polusi udara dapat memicu serangan asma, maka pemerintah fokus pada menguatkan layanan primer agar bisa jadi mengdiagnosa asma kemudian memberi penanganan medis dengan tujuan untuk memverifikasi rakyat dengan asma miliki akses ke layanan kebugaran yang tersebut tepat kemudian berkualitas,” kata Nadia.
“Upaya penguatan faskes primer meliputi penyediaan alat spirometri untuk puskesmas. Spirometri sudah ada mulai disediakan dengan nakes yang mana telah dilakukan dilatih, meningkatkan kemampuan dokter untuk mengdiagnosa asma juga menegaskan pasien memiliki akses ke obat yang tersebut sesuai dengan tatalaksana medis,” lanjutnya.
Namun, tantangan besar tetap memperlihatkan ada, seperti kurangnya obat inhalasi pengontrol di dalam puskesmas. Hal ini menciptakan banyak pasien asma dirujuk ke rumah sakit, meningkatkan biaya lalu risiko kesehatan. Kemenkes bersatu para pemangku kepentingan berikrar untuk meningkatkan kekuatan prasarana kemampuan fisik primer agar penanganan penyakit seperti asma lebih banyak efektif juga efisien.
“Yang bukan masuk pada kompetensi 144 penyakit, baik dari gejala klinis yang dimaksud makin berat, perberatan penyakit, tidaklah tersedia sarana lalu prasarana untuk mengobati juga obat yang digunakan dibutuhkan merupakan kompetensi FKRTL,” jelas Nadia.
Ketua Komunitas Kerja Asma dan juga PPOK Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Dr. Budhi Antariksa, SpP(K) mengungkap bahwa obat-obat yang dimaksud ketika ini tersedia pada puskesmas hanya sekali untuk tatalaksana asma akut, tak dapat digunakan untuk tatalaksana asma jangka panjang yang menyebabkan pasien harus dirujuk ke rumah sakit yang tersebut memiliki akses terhadap obat yang dimaksud sesuai.
Meskipun asma sudah ada termasuk di kompetensi dasar dokter umum pada puskesmas, PDPI mengingatkan pemerintah harus bekali puskesmas dengan obat inhalasi pengontrol. “Itu benar dokter umum telah dibekali ilmu kompetensi untuk 144 penyakit, termasuk asma bronchial, tapi kalau obat pengontrol belum tersedia di dalam puskesmas, dokter puskesmas harus merujuk pasien asma ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan spesialistik sesuai anjuran BPJS,” ucap Budhi.





