1.049 Rekening terkait Judi Online Diblokir, BRI Proaktif

JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) atau BRI berjanji untuk melaporkan ke otoritas jikalau terdapat tabungan yang tersebut terdeteksi kegiatan judi online kemudian segera melakukan pemblokiran tabungan sesuai dengan prosedur kemudian ketentuan yang digunakan berlaku.
Adapun pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024, BRI telah dilakukan menemukan 1.049 akun yang dimaksud teridentifikasi terkait judi online serta disertai dengan pemblokiran.
“Dalam rangka memperkuat otoritas di memerangi judi online di dalam Indonesia, BRI telah terjadi proaktif melakukan improvement sebagai antisipasi serta compliance terhadap sistem pembayaran melalui berbagai inisiatif,” kata Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi di keterangan resmi, Selasa (13/8/2024).
Inisiatif tersebut, lanjut Hendy, BRI terus meningkatkan kekuatan sistem internal sebagai strategi untuk berpartisipasi perangi judi online di area Indonesia, diantaranya adalah dengan menerapkan Risk Based Approach yang terangkum pada kebijakan maupun sistem terkait Anti Pencucian Uang juga Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) untuk melindungi BRI dari sasaran tindakan pidana pencucian uang lalu terorisme, termasuk judi online dalam dalamnya.
Selain itu, BRI juga menerapkan sistem untuk memonitor kegiatan yang tersebut mencurigakan termasuk judi online. Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai proses yang dimaksud tambahan mendalam dari Customer Due Diligence (CDD), yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC).
BRI juga secara proaktif melakukan web crawling ke berbagai website judi online untuk melakukan pendataan. Kemudian, apabila ditemukan indikasi account BRI yang digunakan digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online. Tampilan website judi online yang dimaksud disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.
“Proses pemberantasan ini telah terjadi BRI lakukan sejak Juli 2023 dan juga hingga sekarang ini masih terus berlangsung,” ungkap Hendy.
Tak hanya saja itu, BRI juga berpartisipasi melakukan edukasi serta literasi untuk pengguna serta publik untuk tidaklah menyalahgunakan penyelenggaraan account bank untuk kegiatan melanggar hukum kemudian menjelaskan konsekuensinya bagi nasabah.
Hendy menegaskan, BRI tidak ada memfasilitasi proses judi online pada semua channelnya dan juga turut terlibat memberantas judi online dengan melakukan pemblokiran account yang mana terindikasi terkait dengan judi online.
“Adapun channel layanan Siber Banking BRI web (yang disebutkan pada siaran pers tersebut) sudah ditutup sejak 28 Februari 2023 lalu sudah dilaporkan terhadap otoritas terkait,” jelasnya.
Dengan demikian, BRI berazam untuk berkoordinasi, berkolaborasi kemudian saling support dengan industri, regulator juga stakeholder untuk melakukan tindakan preventif maupun kuratif guna memberantas perjudian online yang tersebut menggunakan sarana bank.
“Hal yang disebutkan diadakan mengingat penanganan perjudian online memerlukan kolaborasi setiap pihak baik kementerian/lembaga, regulator, industri, aparat penegak hukum dan juga seluruh elemen warga secara terintegrasi serta konsisten,” pungkas Hendy.






