Teknologi

Cara menggunakan e-Meterai secara online

Ibukota Indonesia – Pemanfaatan meterai saat ini tiada hanya sekali pada bentuk fisik meterai tempel, namun juga sudah ada sanggup direalisasikan secara elektronik menggunakan e-Meterai atau meterai elektronik.

Meterai elektronik atau e-Meterai dapat digunakan untuk berubah-ubah keperluan administrasi, seperti pembuatan surat resmi, perjanjian, kontrak, lalu berubah-ubah dokumen hukum lainnya yang digunakan berbentuk elektronik. Pemakaian e-Meterai ini sangat penting sebab berfungsi sebagai tanda sah serta bukti legalitas dokumen.

Berbeda dengan penyelenggaraan meterai fisik, e-Meterai dapat diwujudkan dengan cara dibubuhkan pada dokumen elektronik melalui sistem tertentu. Hal ini berdasarkan Peraturan pemerintahan Nomor 86 Tahun 2021.

Membeli meterai elektronik atau e-meterai dapat dikerjakan melalui portal Point Of Sales (POS) distributor resmi e-Meterai Peruri. Melansir dari laman Peruri, berikut daftar distributor resmi meterai elektronik atau e-meterai, pada antaranya:

  1. PT Peruri Digital Security: https://e-meterai.co.id/
  2. PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/
  3. PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/
  4. PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
  5. Koperasi Pegawai Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/
  6. Digital Logistik Internasional: https://dli.e-meterai.co.id/

Cara pemakaian e-Meterai

Sebelum melakukan pembubuhan e-Meterai terdapat beberapa hal yang tersebut penting diperhatikan, seperti pastikan dokumen sudah ada pada tanda tangani. Kemudian, dokumen elektronik yang digunakan diberi e-Meterai berukuran maksimal 800 Kb, ukuran A4 di format PDF minimum versi 1.6, dilansir akun Instagram @peruri.digital.

Adapun cara menggunakan meterai elektronik atau e-Meterai dikerjakan secara online, sebagai berikut:

  • Kunjungi tautan atau laman pembelian e-Meterai yang mana mampu dipilih dari distributor resmi
  • Klik menu “Beli e-Meterai”
  • Login akun menggunakan email serta password
  • Setelah login, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, "Pembelian kemudian Pembubuhan"
  • Pilih tahap "Pembubuhan" (jika telah membeli e-Meterai)
  • Masukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, kemudian tipe dokumen
  • Unggah dokumen di format PDF yang ingin dibubuhkan meterai elektronik
  • Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang dimaksud berlaku, pemanfaatan e-Meterai serta tanda tangan digital diposisikan secara berdampingan, agar bukan menutupi QR code. Tanda tangan bisa saja dibubuhkan di sebelah kanan e-Meterai
  • Klik "Bubuhkan Meterai", kemudian pilih opsi "Yes"
  • Pengguna akan diminta untuk set PIN yang dimaksud berisi 6 digit angka, dimana PIN yang disebutkan akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya
  • Isi PIN yang didaftarkan, proses pembubuhan selesai
  • Dokumen yang digunakan telah terjadi berhasil dibubuhi e-Meterai otomatis akan terkirim ke e-mail, kemudian unduh dokumen tersebut.

Perlu diperhatikan, dokumen yang telah dilakukan diberi e-Meterai tidak ada boleh diubah atau kompres ukurannya. Selain itu, apabila dokumen elektronik yang tersebut mempunyai e-Meterai dicetak, sifatnya menjadi dokumen salinan lantaran dokumen aslinya ada pada dokumen elektronik.

Artikel ini disadur dari Cara menggunakan e-Meterai secara online

Related Articles

Back to top button
6789101191011121314978979980981982983151617181920345678123456tips slot online modern agar stabilitas lebih optimalstarlight princess dan pengamatan komunitas terhadap permainan mbgsugar rush dan konsep permainan slot online pragmatic play yang berwarnawild bandito dan pembahasan runtuhan dalam permainan terkini mbgsuper scatter menghadirkan kejutan instan dengan efek cepat responsifrtp live gates of olympus