Apa itu e-Meterai juga manfaatnya?

Ibukota – Bekat kemajuan teknologi, urusan administrasi seperti surat menyurat serta dokumentasi pada saat ini bisa jadi dilaksanakan pada bentuk elektronik, di antaranya pengaplikasian meterai.
Penggunaan meterai tak belaka meterai tempel berbentuk fisik, namun juga tersedia meterai elektronik atau e-Meterai.
pemerintahan bersatu Peruri mengeluarkan meterai elektronik atau e-Meterai. E-Meterai atau meterai elektronik merupakan salah satu jenis meterai pada format elektronik yang memiliki ciri khusus dan juga mengandung unsur keamanan sesuai dengan ketentuan lalu peraturan otoritas Republik Indonesia, dikutipkan dari laman Peruri.
E-meterai digunakan untuk membayar pajak menghadapi dokumen elektronik, penggunaannya dikerjakan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik.
Pemakaian e-Meterai telah lama tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/2021 dan juga Nomor 134/2021, juga UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Selain itu, e-Meterai atau meterai elektronik mempunyai fungsi sebagai alat bukti di dalam pengadilan juga mempunyai kekuatan hukum yang tersebut serupa dengan dokumen konvensional yang digunakan dibubuhkan meterai tempel. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 pada Pasal 5 ayat 1.
E-Meterai yang dimaksud dirilis nilainya Rp10.000 berbentuk persegi serta memiliki dominan warna merah muda, juga dilengkapi kode unik sebagai nomor seri.
Pengaplikasian e-Meterai mempunyai fungsi untuk keperluan dokumen, seperti dokumen yang tersebut akan digunakan sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang digunakan bersifat perdata lalu sebagai alat bukti dalam pengadilan. Adapun beberapa dokumen yang mana dibubuhkan meterai antara lain:
- Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang digunakan sejenis, beserta rangkapnya
- Akta notaris beserta grosse, salinan, serta kutipanya
- Akta Pejabat Kreator Akta Tanah beserta salinan lalu kutipannya
- Surat berharga dengan nama dan juga bentuk apapun
- Dokumen proses surat berharga, satu di antaranya dokumen proses kontrak berjangka, dengan nama dan juga bentuk apa pun
- Dokumen lelang yang dimaksud terdiri dari kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, juga grosse risalah lelang
- Dokumen yang mana menyatakan total uang dengan nominal lebih lanjut dari Rp5.000.000, yang tersebut menyebutkan penerimaan uang serta berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah terjadi dilunasi atau diperhitungkan.
Manfaat pemanfaatan e-Meterai
1. Menghindari pemalsuan meterai
Meterai elektronik atau e-meterai miliki unsur pengaman di dalamnya guna meminimalisir terjadinya pemalsuan meterai. Dalam e-meterai terdapat teknologi tanda tangan digital X.509 SHA 512, e-Meterai dilengkapi kode unik dan juga covert (Peruri seal khusus), sehingga tiada dapat dipalsukan.
2. Efesiensi pemakaian meterai
Komunitas dapat lebih tinggi simpel menggunakan meterai, mulai dari pembelian sampai pembubuhan e-meterai, semuanya dapat diwujudkan secara online. Sehingga dapat menghemat waktu dikarenakan tidaklah penting lagi untuk membeli meterai fisik juga mencetak dan juga mengirim dokumen secara fisik. Selain itu, dengan e-Meterai risiko kehilangan meterai fisik berubah menjadi berkurang.
3. Menambah pendapatan negara
Hadirnya e-Meterai dapat meningkatkan pendapatan negara melalui pengenaan bea meterai. Dengan adanya e-Meterai, penduduk yang dimaksud menggunakan dokumen elektronik dapat menggunakan e-Meterai secara tambahan efektif. Sehingga berkontribusi pada peningkatan pendapatan negara dari sektor bea meterai.
Artikel ini disadur dari Apa itu e-Meterai dan manfaatnya?





