Arsjad Rasjid Pertimbangkan Gugat Munaslub Kadin Anindya Bakrie ke Jalur Hukum

JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang juga Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid mengungkapkan pihaknya tak akan terganggu dengan perhelatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin, yang aklamasi memilih Anindya Bakrie sebagai Ketua yang dimaksud baru. Arsjad menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum guna menggugat Munaslub Anindya yang dimaksud disebut ilegal lalu tidaklah sah.
Arsjad menjelaskan, Kadin Indonesia yang mana dipimpinnya periode 2021-2026, tetap memperlihatkan solid dengan tindakan sama-sama di Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di area Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Selanjutnya kami akan mengambil langkah hukum, untuk menjaga integritas organisasi dan juga menegakkan aturan hukum yang mana berlaku,” jelas Arsjad pada konferensi persnya pada Hotel JS Luwansa, Akhir Pekan (15/9/2024).
Direktur Utama PT Indika Energy Tbk (INDY) itu mengungkapkan Dewan Pengurus Kadin Indonesia sedang melakukan investigasi berhadapan dengan perhelatan munaslub tersebut. Investigasi yang disebutkan dilaksanakan yang tersebut bertujuan menegaskan langkah-langkah hukum juga penyelesaian secara Anggaran Dasar lalu Rumah Tangga (AD/ART) terhadap anggota Kadin yang tersebut terlibat di Munaslub.
“Dewan Pengurus Pusat Kadin Indonesia ketika ini sedang melakukan investigasi, pemeriksaan dan juga pengkajian menghadapi pelanggaran AD/ART,” katanya.
Melalui hasil investigasi tersebut, Arsjad melanjutkan, Kadin Indonesia meyakini adanya bukti sah juga meyakinkan berhadapan dengan persiapan Munaslub yang dimaksud ilegal tersebut.
“Kami yakin akan suatu hal, terungkapnya bukti-bukti sah serta meyakinkan pada bentuk surat-surat lalu dokumen terkait persiapan Munaslub, yang dimaksud menunjukkan keterlibatan individu atau kelompok pada lingkup Kadin Indonesia,” jelas Arsjad.
Sebelumnya, Arsjad mengatakan, pihaknya tetap saja berpegang teguh dengan Anggaran Dasar juga Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. AD/ART Kadin, lanjut Arsjad, sudah ada berlandaskan Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 serta Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022.
“Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang mana dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia kemudian Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022,” jelas Arsjad di jumpa persnya, Hari Minggu (15/9/2024).
Arsjad menegaskan, melawan dasar kebijakan Kadin Indonesia yang mana menyatakan Munaslub Anindya Bakrie yang disebutkan sebagai ilegal dikarenakan tiada berlandaskan AD/ART.
“Oleh oleh sebab itu itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk juga taat terhadap ketentuan UU kemudian mandat AD/ART,” ujarnya.




