Kemenkumham Sebut Panji Gumilang Bebas Murni, Bagaimana Status Hukumnya?
Jakarta – Panji Gumilang, terpidana persoalan hukum penistaan agama sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun resmi dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu, 17 Juli 2024.
Kebebasan ini menandai akhir dari masa hukuman penjara yang tersebut dijalani oleh Panji selama satu tahun penuh. Sebelumnya, Panji dijatuhi vonis penjara selama satu tahun pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Indramayu pada 20 Maret 2024.
Hakim Ketua Yogi Dulhadi menyatakan bahwa Panji terbukti melanggar Pasal 156a huruf a KUHP juncto Undang-Undang Penodaan Agama.
“Pidana penjara selama 1 tahun dijatuhkan terhadap terdakwa Abdussalam Panji Gumilang. Masa penangkapan yang mana telah lama dijalani terdakwa ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang tersebut dijatuhkan,” kata Yogi.
Vonis satu tahun penjara yang tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim lebih lanjut ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang tersebut menuntut Panji dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Hal ini menyebabkan banyak pihak merasa vonis yang disebutkan cukup ringan mengingat tuntutan awal yang dimaksud lebih banyak berat.
Status Hukum Panji Gumilang Saat Ini
Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum juga HAM Jawa Barat, Robianto, Panji Gumilang dinyatakan bebas murni setelahnya menjalani vonis satu tahun penjara.
“Panji Gumilang bebas murni, jadi yang mana bersangkutan tidak ada harus melakukan wajib lapor,” ujar Robianto di keterangannya yang mana disitir dari Antara.
Kebebasan murni ini berarti Panji tak perlu melakukan wajib lapor, yang digunakan biasanya diwajibkan bagi narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat.
Apa Artinya Bebas Murni?
Menurut artikel ilmiah dari JURNAL HAK: Kajian Pengetahuan Hukum, Administrasi kemudian Komunikasi, praktik peradilan pidana di dalam Indonesia mengenal dua jenis putusan bebas, yaitu “bebas murni” dan juga “bebas bukan murni”.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01-PW.07.03 Tahun 1983 juga yurisprudensi Mahkamah Agung, putusan bebas murni berarti perbuatan yang didakwakan tidak ada terbukti serta tidak ada ada bukti yang digunakan mengupayakan dakwaan penuntut umum. Dengan kata lain, terdakwa dinyatakan tidak ada bersalah akibat bukan ada cukup bukti untuk menyokong dakwaan tersebut.
Sedangkan putusan bebas tidaklah murni berlangsung akibat adanya perbedaan penafsiran hukum, perbedaan penilaian mengenai bukti yang dimaksud diajukan, juga perbedaan penilaian mengenai penerapan hukum terhadap bukti tersebut.
Dalam perkara bebas tiada murni, meskipun terdakwa dinyatakan bebas, masih ada ruang bagi penuntut umum untuk mengajukan pemeriksaan ulang atau banding demi menegakkan kebenaran kemudian keadilan.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sendiri belaka mengenal istilah “putusan bebas” tanpa membedakan antara bebas murni dan juga tiada murni. Namun, untuk menjamin peradilan yang tersebut sederhana, cepat, lalu biaya ringan, pengadilan berjuang membantu pencari keadilan dengan mengatasi segala hambatan juga rintangan.
Jika salah satu pihak tidaklah puas dengan putusan pengadilan, baik terdakwa maupun penuntut umum berhak mengajukan langkah hukum tambahan lanjut.
PUTRI SAFIRA PITALOKA | KUKUH S. WIBOWO | LPPMUNSERA.ORG | ANTARA
Pilihan editor: Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu, Sempat Dapat Remisi 15 Hari
Artikel ini disadur dari Kemenkumham Sebut Panji Gumilang Bebas Murni, Bagaimana Status Hukumnya?




