Tinggal pada Apartemen, Komisioner KPU Dianggap Boros Anggaran

JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tinggal di dalam apartemen dianggap memboroskan anggaran, padahal negara telah dilakukan menyediakan rumah dinas. DPR menyoroti perilaku yang disebutkan sebagai pemborosan anggaran.
Anggota KPU yang dimaksud tinggal pada apartemen, pembiayaannya juga bersumber dari uang negara.
“Tolong kalau tiada mau menggunakan rumah dinas jangan komisioner tinggal di tempat apartemen oleh sebab itu apartemen juga dibiayai APBN, rumah dinas pemeliharaan perawatannya juga dari APBN, pemborosan,” ujar Anggota Komisi II DPR Rezka Oktoberia pada waktu Rapat Dengar Pendapat (RDP) di dalam DPR, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Dia kembali mengungkit pertanyaan yang disebutkan sebab hal yang identik sempat beliau tanyakan pada waktu rapat dengan KPU pada Mei lalu. Namun, jawaban ditulis dari KPU tak menjawab pertanyaan yang tersebut ia layangkan.
“Ini dijawab diberikan apartemen untuk memperlancar giat-giat dengan tahapan pilpres yang dimaksud begitu padat membutuhkan kecepatan kemudian kesigapan. Apa masalahnya kalau tinggal di area rumah dinas, saya rasa rumah dinas sangat jauh lebih besar aman,” katanya.
Dia kembali mengingatkan KPU tiada melakukan pemborosan. “Jadi kita jangan membuang-buang atau memboroskan anggaran yang dimaksud bukan tepat. Gunakan dengan baik, tepat, lalu sesuai dengan regulasi aturan berlaku,” ujarnya.
Rezka juga memohon anggota KPU yang digunakan masih tinggal pada apartemen untuk segera angkat kaki jikalau pembiayaan masih menggunakan uang negara.
“Kalau masih ada yang dimaksud tinggal dalam apartemen tolong tutup cepat apartemennya, anggarannya diberikan untuk kepetingan yang digunakan lain. Kalau masih mau tinggal di dalam apartemen bayar dengan dana pribadi masing-masing,” tegasnya.




