Crazy Rich Surabaya Budi Said Didakwa Rugikan Negara Rp1 Ribu Miliar di Kasus Jual Beli Emas

JAKARTA – Crazy Rich Surabaya , Budi Said didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun pada operasi jual beli emas Antam . Kerugian negara disebabkan rekayasa pembelian emas pada bawah biaya resmi.
Dakwaan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, PN Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Jaksa M Nurachman Adikusumo mengatakan, rekayasa pembelian emas pada bawah harga jual resmi itu dilaksanakan Budi sama-sama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala butik emas logam mulia Surabaya 01. Kemudian Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, dan juga Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office butik emas logam mulia Surabaya 01.
“Terdakwa Budi Said selaku pihak pembeli emas pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk sudah melakukan atau turut juga melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum,” kata Nurachman pada waktu membacakan surat dakwaan dalam PN Tipikor Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Jaksa menambahkan aktivitas pidana diduga terjadi pada periode Maret 2018 hingga Juni 2022 bertempat di area Kantor PT Antam UBPPLM Pulogadung, Ibukota Timur lalu dalam Kantor BELM 01 Surabaya, Jawa Timur. Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan juga Misdianto disebut melakukan operasi jual beli emas Antam pada BLEM Surabaya 01 di tempat bawah biaya resmi emas Antam yang digunakan tak sesuai prosedur penetapan nilai tukar emas juga prosedur pelanggan emas PT Antam.
Budi Said bersatu Eksi Anggraeni menerima 100 kilogram emas Antam dari Endang Kumoro, Ahmad Purwanto juga Misdianto pada BELM Surabaya 01 melalui pengiriman dari UBPPLM Pulogadung PT Antam.
Selanjutnya, Budi Said disebut sudah pernah mengetahui penerimaan yang disebutkan tak sesuai spesifikasi jumlah keseluruhan dan juga berat emas dari yang dimaksud seharusnya yaitu 41,865 kilogram emas Antam dengan jumlah keseluruhan pembayaran operasi pembelian emas Antam oleh Budi Said sebesar Rp25.251.979.000 sesuai faktur juga penetapan nilai resmi dari PT Antam, sehingga Budi Said telah terjadi mendapatkan selisih lebih banyak emas Antam seberat 58,135 kilogram yang mana tidak ada ada pembayaran.
Abdul Hadi Aviciena tidak ada mendasarkan adanya perencanaan permintaan stok, tidak ada adanya pengajuan permintaan pengiriman produk-produk emas oleh Manager Retail BELM Surabaya 01 juga mengabaikan total ketersediaan kemudian pengalokasian stok butik pada BELM Surabaya 01 yang digunakan berhadapan dengan permintaan Budi Said melalui Eksi Anggraeni telah dilakukan mengirimkan 100 kilogram emas Antam dengan rincian emas seberat 1.000 gram (1 kilogram) sebanyak 100 keping dari UBPPLM Pulogadung ke BELM Surabaya 01.
Kemudian, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto kemudian Misdianto untuk tujuan memenuhi permintaan pembelian emas Antam dari Budi Said maupun menghadapi nama pembeli lainnya yang digunakan melalui Eksi Anggraeni telah dilakukan melakukan penyerahan jumlah agregat berat emas Antam terhadap Budi Said maupun melawan nama pembeli lainnya yang mana melalui Eksi Anggraeni dengan tiada sesuai faktur, serta menyesuaikan dengan pembayaran oleh Budi Said maupun berhadapan dengan nama pembeli lainnya yang digunakan melalui Eksi Anggraeni dengan mencatatkan ke pada faktur seolah-olah telah terjadi melakukan proses pembelian emas Antam untuk jumlah total berat kemudian dengan tarif resmi yang mana ditetapkan sesuai dengan prosedur perdagangan dari PT Antam.




