Berantas Judi Online, Kominfo Blokir 3 Juta Lebih Website

JAKARTA – Menteri Komunikasi juga Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi membeberkan capaiannya pada memberantas judi online di tempat Indonesia. Hal itu ia komunikasikan di kegiatan Ngopi (Ngobrol Pintar) bareng Kominfo: Aksi & Strategi Fintech Hadapi Penipuan Judi Online, Rabu (11/9/2024).
“Maka itu, pemberantasan judi online terus menjadi prioritas Kominfo sejak periode 17 Juli 2023, sejak saya dilantik hingga hari ini. Pemutusan akses judi online sebanyak 3.277.834 konten bermuatan judi online,” kata Budi Arie.
Budi Arie mengungkapkan, pihaknya juga sudah menangani sisipan halaman judi online dalam situs sekolah sebanyak 25.500 konten. Sementara, Kominfo juga sudah membereskan 26.569 sisipan konten judi online pada lembaga pemerintahan.
“Selanjutnya, pengajuan 573 akun e-wallet terkait judi online ke bank Indonesia kemudian permohonan pemblokiran 7.499 akun Bank terkait judi online ke OJK,” ujar dia.
Kemudian, Kominfo juga sudah pernah menyampaikan 20.770 keyword bermuatan judi online terhadap Google, lalu 5.031 untuk perusahaan Meta.
“Selain itu sebagai upaya celah menghentikan judi online, Kominfo juga melakukan moderasi konten yang tersebut mengandung unsur pinjol ilegal. Karena judi online juga pinjol ini adek kakak, satu ayah satu ibu, bukanlah hasil perselingkuhan, tapi hasil kerja sama,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia, Kominfo juga telah lama melakukan sebagian terobosan seperti memberikan peringatan serius terhadap sistem untuk pengendalian domain sistem atau DMS umum yang menjadi celah aktivitas judi online.
“Kita juga melakukan pemutusan seluruh IP Address yang digunakan masuk ke pada daftar blacklist atau blacklisting. Penguasaan kebijakan pemutusan NAP atau network access point dari Kamboja serta Fillipina,” tuturnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga memblokir virtual private network (VPN) gratis yang tersebut terbukti digunakan untuk mengakses judi online. Ia menyampaikan judi online selama ini memakai VPN gratis.
“Selanjutnya penetapan surat edaran Menkominfo tentang kebijakan pembatasan pemindahan pulsa maksimal 1 jt rupiah per hari dengan pengecualian agen pulsa. Jadi agen pulsa juga dipakai, pulsa handphone untuk menghentikan atau menyamarkan aktivitas judi online,” ucapnya.
“Yang terakhir yang penting adalah pengiriman surat untuk 11.693 pada pelaksana sistem elektronik atau PSE lingkup private yang tersebut terdaftar indonesia untuk melakukan penandatanganan pakta integritas tiada memfasilitasi judol di platformnya,” jelas dia.






